Menuju konten utama

Polri Ungkap Peranan Dua Tersangka dalam Kasus Novel Baswedan

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkap peranan dari kedua pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. 

Polri Ungkap Peranan Dua Tersangka dalam Kasus Novel Baswedan
Dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hendak dipindahkan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri dari Rutan Polda Metro Jaya, Sabtu (28/12/2019).tirto.id/Alfian PUtra Abdi

tirto.id - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkap peranan dari kedua tersangka penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Dua pelaku berinisial RB dan RM ditangkap kepolisian pada Jumat (27/12/2019) kemarin.

"[Perannya] ada yang nyopir dan yang nyiram [air keras ke Novel Baswedan]. Yang nyiram itu RB," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

Ketika ditanya kedua pelaku bertindak atas kehendak sendiri atau mendapatkan perintah dari orang lain, Argo enggan menjawab dan lagi-lagi meminta masyarakat agar sabar mengikuti proses.

"Pada prinsipnya bahwa keterangan itu semua sudah kami tanyakan di berita acara. Nanti kami buka di pengadilan," ujarnya.

Kedua pelaku digelandang dengan tangan terikat kabel tis dari Polda Metro Jaya menuju Mabes Polri. RB keluar gedung Kriminal Umum PMJ lebih dulu dengan diikuti RM. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

Argo juga menambahkan perihal sketsa dua wajah pelaku yang sempat dirilis kepolisian. Namun perihal kemiripannya dengan tersangka yang sudah diamankan kepolisian, Argo mengatakan belum tentu sama.

"Sketsa itu dari mana sih? Dari saksi. Kalau saksi satu orang itu melihat sekali saja, ya seperti itu gambarannya," ujarnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengapresiasi kinerja jajarannya namun sekaligus mendaku prihatin.

"Sebagai pimpinan polri saya mengapresiasi pelaksanaan tugas dan kinerja namun dibalik itu Saya juga prihatin karena ternyata pelakunya anggota polri," ujarnya di PTIK, Jakarta Selatan.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Ringkang Gumiwang