tirto.id - Presiden Joko Widodo akan mengevaluasi kinerja setiap menteri yang ingin maju dalam Pemilu 2024. Ia menegaskan, para menteri tetap harus mengedepankan tugasnya meski mencalonkan diri sebagai capres-cawapres 2024 mendatang.
"Ya tugas-tugas sebagai menteri harus diutamakan," kata Jokowi usai meninjau Indo Defence 2022 di Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Jokowi tidak menjawab soal akan adanya perombakan atau reshuffle kabinet dalam waktu dekat ini. Ia lebih menggunakan istilah menteri tersebut untuk melakukan cuti panjang.
"Tetapi kalau kita lihat nanti itu mengganggu ya akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," kata Jokowi.
Pernyataan Presiden Jokowi tersebut menanggapi pertanyaan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Putusan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022.
Dalam putusan itu, MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.
"Menyatakan frase 'pejabat negara' dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang pemilu ... bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang daring, Senin (31/10).
Dalam putusannya, MK menambahkan jabatan yang dikecualikan yaitu memasukkan menteri sebagai pejabat negara tidak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.
"Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata dia.
MK menyatakan ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden.
Para pejabat itu adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto