tirto.id - Warga Pegunungan Kendeng menagih polisi untuk menuntaskan penyelidikan perusakan dan pembakaran tenda di jalan menuju lokasi pabrik PT Semen Indonesia, masuk Desa Timbrangan, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, pada 10 Februari 2017 lalu.
Perwakilan warga Kendeng, Ngatiban mengatakan, telah melayangkan surat kepada penyidik Polres Rembang, Jawa Tengah pada Senin (28/1/2019), untuk meminta surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) terkait kasus yang dilaporkan ke polres dan Polda Jateng pada Februari 2017.
“Surat kami tembuskan Irwasda dan Ditpropam Polda Jateng, Irwasum dan Divpropam Polri, Kompolnas dan Komnas HAM. Kami meminta hak informasi sebagai pelapor dan meminta kasus diusut tuntas,” kata Ngatiban dalam keterangan tertulis kepada Tirto, Senin (28/1/2019).
Anggota Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) ini mengatakan, laporan pembakaran tenda teregistrasi LP/A/17/II/2017/Jtg/ResRbg. Warga telah diperiksa sebagai saksi setelah laporan polisi. Namun hampir dua tahun kasus berlalu, pelapor tak memperoleh hak informasi atas penyelidikan.
“Peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2009 menyebutkan, pelapor punya hak meminta atau diberi tanpa meminta perkembangan laporan. Kami meminta hak itu,” ujar dia.
Diketahui, tenda yang dibakar semula berdiri pada 16 Juni 2014. Namun pada 10 Februari 2017 sekitar pukul 19.30, tenda dirusak dan dibakar sekitar 70-an orang. Saat itu, menurut Ngatiban, ada 7 warga yang sedang menjaga tenda, sehingga dibentak-bentak dan diusir.
“Tenda didirikan sebagai bentuk penolakan warga sekitar lokasi terhadap pabrik semen. Kami sampai sekarang masih menolak pabrik,” ungkap dia.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan, akan memeriksa lagi laporan warga. Pihaknya belum mengetahui progres penyelidikan. Hingga berita ini diturunkan, Agus belum mendapat informasi terbaru seputar kasus. “Saya cek dulu,” kata Agus saat dikonfirmasi Tirto, Senin (28/1/2019).
Editor: Zakki Amali