tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) merespons laporan dari Tim Pengawas Pelaksanaan (Timwas) Haji DPR yang menyebutkan jemaah haji Indonesia sempat terlunta-lunta.
Juru Bicara PPIH Pusat, Akhmad Fauzin mengatakan penyedia layanan haji jemaah Indonesia atau mashariq bisa dikenakan sanksi saat melakukan kesalahan sehingga membuat para jemaah terlunta-lunta. Hal itu tertuang di dalam kontrak kerja antara Kemenag dengan Mashariq.
"Dalam kontrak kan istilahnya jika tak sesuai itu kena denda atau kena sanksi," kata Fauzin di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Fauzin menjelaskan sanksi yang dikenakan bisa dalam bentuk ganti rugi hingga dituntut oleh jemaah haji.
"Itu kan antar G to B [Government to Business]. Tapi tetap itu akan diikuti, ya, kan peraturan," ujarnya.
Fauzin tak menjelaskan apa saja langkah mitigasi Kemenag jika terjadi kegawatdaruratan daruratan haji. Ia juga tak merespons perihal kritik dari Timwas Haji DPR.
"Ya, nanti sampean tanya aja ke DPR. Ya, biarkan saja kan mereka yang bilang seperti itu," ucapnya.
Dalam keterangan terpisah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas mengatakan Kemenag dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membentuk Tim Investigasi Layanan Mashariq di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Hal tersebut menindaklanjuti fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, Mina (Armuzna) yang diwarnai sejumlah masalah yang berdampak pada jemaah. Layanan yang menjadi tanggung jawab Mashariq ini tidak bisa diberikan secara optimal sehingga merugikan jemaah.
Beberapa persoalan yang muncul antara lain tenda Arafah yang sempat dimasuki jemaah non-kuota, keterlambatan pemberangkatan dari Muzdalifah ke Mina sehingga jemaah kepanasan, masalah saluran air bersih dan sanitasi di Mina, hingga keterlambatan katering untuk jemaah haji.
“Dua hari yang lalu kita bertemu dengan Menteri Haji, untuk menyampaikan beberapa persoalan saat puncak haji. Sebelumnya, kita juga menemui Mashariq untuk melakukan protes yang keras atas pelayanan yang mereka berikan,” kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Senin (3/7/2023).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan