Menuju konten utama

Jemaah Haji Tak Dipungut Biaya saat Berziarah di Madinah

Dodo menambahkan, sejak 2023, program salat 40 waktu (Arbain) tidak lagi menjadi bagian dari ibadah jemaah haji Indonesia selama di Madinah.

Jemaah Haji Tak Dipungut Biaya saat Berziarah di Madinah
Kepala Seksi Media Center Haji (MCH) Daerah Kerja Makkah, Dodo Murtado saat konferensi pers Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446H/2025M. (Sumber: MCH 2025)

tirto.id -

Jemaah haji gelombang II yang tiba di Madinah akan mengunjungi sejumlah lokasi ziarah, seperti makam Nabi Muhammad SAW, Raudah, Masjid Quba, Jabal Uhud, Masjid Kiblatain, dan percetakan Alquran.
Kepala Seksi Media Center Haji (MCH) Daerah Kerja Makkah, Dodo Murtado, menyampaikan bahwa Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah berkoordinasi dengan pihak Syarikah untuk memfasilitasi kunjungan jemaah ke lokasi tersebut.
“Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan oleh jemaah haji untuk mengunjungi lokasi ziarah,” ucap Dodo kepada tim MCH, Senin (23/6/2025).
Dodo menambahkan, sejak 2023, program salat 40 waktu (Arbain) tidak lagi menjadi bagian dari ibadah jemaah haji Indonesia selama di Madinah. “Narasi Arbain sudah dihilangkan dari buku ‎manasik haji yang diberikan kepada jemaah jelang keberangkatan,” terang dia.
Hal ini disebabkan waktu tinggal jemaah di Madinah tidak mencukupi untuk melaksanakan salat Arbain. Sosialisasi terkait hal ini telah dilakukan secara masif oleh pembimbing ibadah saat manasik di tanah air.
Pada fase pemulangan hari ini, sebanyak 7.047 jemaah dan petugas dijadwalkan kembali ke tanah air. Sementara itu, 7.901 jemaah dan petugas akan bergerak dari Makkah menuju Madinah.
Selama di Madinah, jemaah diimbau mencatat dan mengingat nama hotel serta jalur menuju Masjid Nabawi. “Pintu masuk ke Masjid Nabawi dapat dikenali dengan nomor di setiap pintunya,” kata Dodo.
Otoritas Arab Saudi juga melarang merokok di area Masjid Nabawi. Pelanggaran akan dikenai sanksi berupa denda.
“Jemaah haji Indonesia diimbau agar mengindahkan dan mematuhi larangan tersebut agar terhindar dari dampak sanksi yang ditetapkan otoritas setempat,” pungkas Dodo.

Baca juga artikel terkait HAJI 2025 atau tulisan lainnya dari Fahreza Rizky

tirto.id - Flash News
Reporter: Fahreza Rizky
Penulis: Fahreza Rizky
Editor: Andrian Pratama Taher