tirto.id - Kepolisian wilayah hukum Metro Jaya menangkap 47 orang dalam peredaran narkoba dan menyita berbagai jenis narkoba dalam penindakan periode November hingga Desember 2019.
"Keseluruhan tersangka 47 orang, kami terus berupaya meminimalisir peredaran dan penggunaan ilegal terhadap narkoba," ujar Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).
Polisi menyita 746,87 kilogram ganja, 26,28 kilogram sabu, 6.528 butir ekstasi, 4,5 kilogram heroin, 704 butir happy five dan 2,57 gram ketamine. Gatot mengimbau masyarakat tidak segan melapor ke kepolisian bila terdapat peredaran narkoba di wilayah tempat tinggal.
Ia menegaskan akan menindak para pengedar hingga bandar narkoba. "Kami akan tindak tegas terhadap mereka yang sengaja mengedarkan barang-barang berbahaya ini," sambung Gatot.
Ke-47 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara, sepanjang tahun 2019, Polda Metro Jaya mencatat ada 11 kasus yang menonjol seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, pembunuhan, pencurian kendaraan bermotor, kebakaran, judi, pemerasan/pengancaman, perkosaan, narkotika dan kenakalan remaja.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz