Menuju konten utama

Jelang Natal & PON, Pemprov Papua Larang Peredaran Minuman Alkohol

Pemprov Papua berdalih pelarangan itu dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Jelang Natal & PON, Pemprov Papua Larang Peredaran Minuman Alkohol
Pemusnahan miras ilegal di di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). tirto.id/Andrey Gromiico

tirto.id - Pemerintah Provinsi Papua melarang peredaran minuman beralkohol jelang Natal dan menghadapi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2020. Asisten 1 Sekretaris Daerah Provinsi Papua Doren Wakerwa mengatakan pelarangan itu dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Saya minta jajaran Pemkab Biak Numfor dan aparat penegak hukum Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja mendukung kebijakan pelarangan peredaran minuman beralkohol di tanah Papua," kata Doren Wakerwa di Kabupaten Biak Numfor, Jumat (6/12/2019).

Doren mengatakan dengan adanya peraturan daerah tentang pelarangan peredaran minuman berakohol maka setiap pemerintah kabupaten/kota berkewajiban untuk menegakkan peraturan yang berlaku.

"Warga yang konsumsi minuman beralkohol selain akan kehilangan kesadaran diri juga bisa melakukan perbuatan kriminal yang melanggar hukum, seperti kekerasan dalam rumah tangga hingga mengalami kecelakaan di jalan," kata dia.

Secara tidak sadar peredaran minuman beralkohol di tanah Papua, menurut Doren, juga ikut andil dalam memperpendek kehidupan orang asli Papua.

Dia berharap muncul kesadaran setiap warga orang asli Papua untuk bersama-sama mengawasi peredaran minuman beralkohol.

"Melalui forum diskusi grup dan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesamaan pendapat antar aparat penegak hukum dan pimpinan organisasi perangkat daerah dalam mencegah peredaran minuman beralkohol di Papua selama menghadapi PON XX Papua," kata Plt Kepala Satpol Pamong Praja Provinsi Papua tersebut.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Biak AKP Mika Rumbrapuk mengatakan penindakan pelaku peredaran minuman beralkohol terus dilakukan jajaran Polres Biak Numfor.

"Kami sudah memproses pengedar minuman berlakohol jenis sopi di pengadilan negeri Biak," ujar AKP Mika.

Kasat Narkoba AKP Mika mengakui upaya untuk mencegah peredaran minuman beralkohol perlu koordinasi antar instansi dan pemkab Biak Numfor.

"Yang terpenting, segera dibuatkan regulasi peraturan daerah Pemkab Biak Numfor sebagai dasar pengawasan di lapangan," kata dia.

Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Andris Mansmbawar mengemukakan sejak tahun 2015 hingga 2019 tidak ada retribusi yang masuk ke kas daerah terkait peredaran minuman beralkohol.

"Saat ini banyak ditemukan penjualan minuman beralkohol," kata Andris.

Baca juga artikel terkait MINUMAN BERALKOHOL

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan