tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menjual habis tiket Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) sebanyak 63 ribu tiket jelang hari libur Imlek untuk keberangkatan 20-23 Januari 2023. Tiket yang terjual habis dengan tujuan di beberapa kota meliputi, Yogyakarta, Surabaya, hingga Malang.
“Sejumlah kota tujuan favorit yang dipilih penumpang seperti diantaranya Yogyakarta, Semarang, Purwokerto, solo, Tegal, Kutoarjo, Surabaya dan Malang, sedangkan untuk jarak dekat yakni Cirebon serta Bandung,” tutur Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Jumat (20/1/2023).
Kemudian lebih merinci, sebanyak 26 ribu tiket adalah keberangkatan dari Stasiun Gambir dan 37 ribu tiket keberangkatan berasal dari Stasiun Pasar Senen. Peningkatan volume penumpang masih akan berlangsung selama penjualan tiket masih ada.
Tercatat, pada 20 sampai 23 Januari 2023, setiap harinya ada sebanyak 57 sampai 60 KAJJ per hari yang berangkat dari arah Daop 1 Jakarta. Jumlah volume penumpang pada momen menjelang libur Imlek dari Area Daop 1 Jakarta diprediksi akan meningkat signifikan pada Jumat, 20 Januari 2023.
Untuk keberangkatan hari ini, terdata sebanyak 11.500 penumpang berangkat dari Stasiun Gambir dengan 29 KA, sedangkan dari Stasiun Pasar Senen ada sekitar 16.500 penumpang dengan layanan 29 KA. Jumlah tersebut masih akan mengalami perubahan seiring tiket yang dijual masih tersedia.
“PT KAI mengimbau, agar seluruh calon penumpang memperhatikan kembali aturan vaksin terbaru yang sudah berlaku saat ini khususnya perubahan regulasi pada anak usia 6 tahun sampai 12 tahun di mana saat ini anak dengan usia tersebut yang belum vaksin tetap dapat menaiki kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau diwajibkan didampingi oleh orang dewasa yang telah divaksin booster,” pungkas Eva.
Berikut ini aturan lengkap terkait vaksin untuk penumpang KAJJ menurut Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib sudah vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib sudah vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib sudah vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
KAI berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanannya dengan baik dan memesan tiket dari jauh hari sebelum keberangkatan karena tiket sudah dapat dipesan mulai 30 hari sebelum jadwal keberangkatan yang dipilih.
Pelanggan KA yang akan bepergian menggunakan jasa layanan KAI juga diimbau agar datang lebih awal ke stasiun pemberangkatan minimal 1 jam sebelum keberangkatan KA-nya.
Penulis: Hanif Gusman
Editor: Maya Saputri