tirto.id - Felix Siauw menyampaikan ceramah di Masjid Fatahillah, Balai Kota DKI, hari ini. Felix mengaku berceramah karena diundang Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Pemprov DKI Jakarta.
Agenda ceramah Felix sempat dikabarkan batal. Akan tetapi, Felix ternyata tetap hadir untuk berceramah di Masjid Fatahillah, Balai Kota DKI.
Kehadiran Felix di Balai Kota diprotes Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Massa GP Ansor menggelar demonstrasi di Balai Kota DKI. Mereka menilai Felix tidak layak diundang berceramah karena ia tokoh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan dikhawatirkan menyebar paham khilafah.
Merespons protes GP Ansor itu, Felix menilai membicarakan khilafah tidak semestinya dianggap menentang ideologi negara, yakni Pancasila.
"Mendakwahkan khilafah [dinilai] bertentangan dengan Pancasila, padahal itu sebenarnya bisa kita bicarakan secara ilmiah," kata Felix di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/6/2019).
"Karena [khilafah] itu bukan perkara komunisme, misalnya, tapi itu bagian dari Islam. Mungkin sebagian orang salah paham,” dia melanjutkan.
Dia menyesalkan keputusan pemerintah menetapkan HTI sebagai organisasi terlarang, membawa implikasi jauh, seperti melarang orang mengungkapkan pendapat.
“Kemudian undang orang dilarang. Sebenarnya semua tentang ide, ide itu kan terbuka di mana pun," kata Felix.
"Kita kan sudah terbuka dengan musyawarah dan diskusi, harusnya itu yang dikedepankan daripada ancaman," tambah dia.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta semua pihak untuk menghargai acara yang digelar Kopri di masjid Balai Kota.
"Kita tertib ikuti peraturan, Insyaallah apa yang dikerjakan Korpri berjalan sesuai ketentuan yang ada," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta pada hari ini.
Anies menilai acara tersebut tidak perlu dipersoalkan. Apalagi, Korpri mengundang Felix dalam acara yang digelar secara terbuka.
“Semua bisa dengarkan, menyaksikan dan hari ini, orang bisa bicara di mana saja. Masuk Youtube, bisa didengar. Ini bagian dari sesuatu yang normal," ujar Anies.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom