tirto.id - Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, melakukan rotasi jabatan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Tinggi. Rotasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 1064 Tahun 2025 tertanggal 25 November.
Dalam surat tersebut tertuang nama Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang sebelumnya dijabat Nurcahyo Jungkung Madyo. Kemudian, saat ini digantikan oleh Syarief Sulaeman Nahdi yang sebelumnya menjabat Asisten Jaksa Agung bidang Pidana Khusus.
Kemudian, Nurcahyo Jungkung Madyo digeser ke posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Posisi itu sebelumnya dijabat oleh Agus Sahat Sampe Tua yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rotasi tersebut.
"Iya betul (ada rotasi tersebut)," ucap dia kepada reporter Tirto, Rabu (26/11/2025).
Untuk diketahui, Syarief Sulaeman Nahdi tercatat sebagai jaksa yang selalu ditempatkan pada penindakan korupsi. Dia sempat menjabat sebagai Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada 2022.
Dia juga sempat menjabat sebagai Kajari Jakarta Selatan pada 2023. Kemudian, jabatan Aspidsus Kejati DKI Jakarta dijabatnya pada 2024.
Rotasi jabatan ini dilakukan di saat jajaran JAM Pidsus tengah menangani sejumlah kasus besar. Dugaan korupsi pengurangan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjadi salah satunya.
JAM Pidsus juga tengah menangani kasus dugaan korupsi POME yang merupakan kasus pengembangan dari CPO. Tak hanya itu, ada juga kasus dugaan korupsi Petral yang belum jelas apakah akan dilimpahkan ke KPK.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























