tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberi subsidi upah kepada pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Selain upah di bawah Rp 5 juta, mereka juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan dan launching direncanakan akan dilakukan oleh Presiden RI pada 25 Agustus 2020 mendatang, demikian melansir laman resmi Kemanker.
Mekanisme subsidi upah diberikan sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan (setiap pembayaran sebesar Rp1,2 juta).
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1.200.000," jelas Menaker Ida.
Adapun kelengkapan syarat yang wajib dipenuhi penerima subsidi upah tersebut, meliputi:
- Kelengkapan syarat tersebut yaitu : Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan:
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Pekerja/buruh penerima upah;
- Memiliki rekening bank yang aktif;
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu Prakerja;
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Cara Cek Saldo Penerima
Bagi pekerja yang memenuhi persyaratan penerima subsidi, dapat mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui beberapa metode, seperti via situs resmi, SMS, dan ATM. Berikut ini adalah caranya sebagaimana telah dirangkum Tirto:
Cek saldo via situs resmi
- Pertama-tama, Anda harus menyiapkan kartu BPJS Ketenagakerjaan karena akan memerlukan nomor KPJ.
- Buka situs website resmi BPJS Ketenagakerjaan di http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Atau Anda dapat secara langsung log in melalui tautan ini https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Setelah itu, klik menu 'Layanan Peserta' pada halaman.
- Kemudian klik 'Pilih Tenaga Kerja'.
- Di situlah akan muncul pilihan berupa 'BPJSTKU' dan 'Antrian Online'.
- Untuk bagian cek saldo, Anda pilih menu BPJSTKU.
- Anda akan masuk ke alamat : https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan muncul halaman Login, dan tinggal masukan email dan kata sandi.
Namun, bagaimana dengan yang belum pernah cek daring atau dalam artian pengguna baru? Maka, Anda harus membuat akun terlebih dahulu dengan langkah berikut ini.
Setelah klik 'Log in', kemudian buatlah akun BPJSTK dengan pilih 'Daftar Pengguna' dan isilah formulir data registrasi ini seperti Nama, Nomor KTP, Nomor Kartu Peserta Jamsostek (KJP)/BPJS TK.
Kemudian pilihlah 'Setuju' pada kolom ketentuan penggunaan layanan.
Bila data sudah terisi lengkap dan benar, klik 'Daftarkan' atau 'SUBMIT DATA'. Setelah itu akan muncul tampilan beragam menu, Anda tinggal pilih 'Lihat Saldo'.
Setelah semuanya selesai dan sudah mendaftar, silakan tunggu email konfirmasi atau balasan pesan SMS dari nomor ponsel (HP) untuk aktivasi akun.
Jika sudah menerima email atau SMS konfirmasi, silakan masukkan kode aktivasi di alamat yang sudah tersedia lalu klik tombol kirim, supaya User Id dan Password dapat digunakan.
Kemudian cek inbox email Anda. Bila sudah aktif, dapat langsung melakukan pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan via daring dengan terlebih dahulu Login menggunakan email yang Anda daftarkan dan PIN.
Proses selanjutnya ikuti langkah berikut ini:
- Masukkan email dan kata sandi.
- Sselanjutnya pilihlah menu 'Lihat Saldo JHT'.
- Kemudian pilihlah 'KPJ BPJS Ketenagakerjaan Anda', lalu klik tombol 'SUBMIT'.
- Jumlah saldo Anda akan muncul di layar.
Cek Saldo BPJS via SMS 2757
Cara ini tidak kalah mudah dengan mengecek di website resmi BPJS karena hanya menggunakan pesan singkat atau SMS. Cek saldo via sms juga menjadi favorit para pekerja karena tidak perlu repot-repot membuat akun di website resmi BPJS.
Namun sebelum itu Anda harus melakukan aktivasi terlebih dahulu. Berikut langkah-langkah aktivasi BPJS via SMS.
- Ketik pada layar HP Anda berupa: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta, kemudian kirim SMS ke 2757
- Untuk format tanggal lahir berupa dd-mm-yy (misal untuk 1 Januari 1990 berarti: 01-01-90).
- Setelah itu, Anda akan menerima balasan SMS dari BPJS yang berisi ucapan terima kasih dan nomor ID Anda.
- Setelah Anda mendapatkan ID, Anda langsung bisa cek saldo JHT dengan membalas sms tersebut dengan format SALDO(spasi)NOMOR PESERTA, kirim ke 2757.
- Tunggu sebentar, dan Anda akan langsung menerima balasan berisi saldo JHT Anda.
Perlu Anda ketahui bahwa layanan SMS ini hanya berlaku untuk nomor operator tertentu seperti Telkomsel, XL, dan Indosat. Jadi, Anda tidak bisa mengecek saldo di luar nomor ponsel operator tersebut.
Namun, bagaimana jika Anda ganti nomor? Untuk kasus ini, Anda perlu memberi tahu pihak BPJS kalau Anda sudah ganti nomor HP. Caranya adalah sebagai berikut.
- Kirim SMS berupa Ketik: DAFTAR(spasi)GANTI(spasi)HP#Nomor Handphone lama#Nomor KTP, kirim ke 2757.
- Begitu pula jika Anda ingin mengganti PIN cukup SMS ke 2757.
- Untuk ganti PIN, Anda juga hanya perlu mengirim SMS dengan format DAFTAR(spasi)GANTI(spasi)#Pin lama#Pin baru kirim ke 2757.
Cara Cek Saldo Menggunakan ATM
Cara selanjutnya untuk mengecek saldo JHT, bisa menggunakan ATM. Namun tidak bisa sembarang ATM melainkan harus dari ATM BNI. Untuk mengecek dengan cara ini, sangat mudah. Caranya adalah sebagai berikut.
- Datanglah ke ATM BNI terdekat Anda.
- Masukkan kartu ATM dan pin Anda.
- Setelah itu cari menu Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan.
- Kemudian saldo Anda akan muncul.
- Jangan lupa untuk keluar dan ambil kartu ATM Anda kembali.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yantina Debora