tirto.id - Bantuan sosial atau subsidi Rp600.000 per bulan bagi karyawan dengan upah di bawah Rp5 juta akan dicairkan pada 25 Agustus 2020. Bantuan langsung tunai (BLT) ini akan ditransfer langsung ke rekening karyawan.
Syarat agar bisa menerima BLT ini selain memiliki upah di bawah Rp5 juta, Anda juga merupakan anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pekerja yang berhak menerima bantuan sosial ini memiliki kepesertaan hingga Juni 2020.
Selanjutnya, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp5 juta sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Jika memenuhi syarat di atas, Anda diimbau untuk menghubungi HRD tempat Anda bekerja. Pastikan HRD sudah melaporkan data nomor rekening Anda kepada BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dicek melalui SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan.
Data nomor rekening yang terdapat di SIPP Online tersebut yang akan digunakan oleh pemerintah untuk menyalurkan bantuan Rp600 ribu. HRD yang belum memasukkan data nomor rekening karyawan di SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima bantuan subsidi upah, bisa mengikuti tahapan pengisian data berikut:
- Akses https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
- Login dengan email dan password yang telah terdaftar;
- Pilih menu monitoring iuran;
- Klik detail tenaga kerja pada kolom action;
- Kemudian akan tampil informasi tenaga kerja;
- Pilih koreksi data TK masal;
- Download template excel;
- Isi data Nomor Rekening, Nama Rekening dan Nama Bank;
- Kemudian pilih upload setelah selesai pengisian tabel;
- Tunggu hingga prosesnya selesai;
- Akan ada notifikasi yang artinya data Anda telah tersimpan.
BPJS Ketenagakekrjaan hanya akan mengirim bantuan kepada peserta yang masih aktif BPJS Ketenagakerjaan yang nomor rekeningnya didaftarkan oleh HRDnya.
Sebab usai dilaporkan oleh HRD, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima BLT ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan dimasukkan dalam data daftar calon penerima bantuan pemerintah. Data tersebut akan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri Ketenagakerjaan.
Selanjutnya Kemnaker melalui Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA akan menetapkan penerima BLT ini. Penyalurannya akan dilakukan oleh Bank Penyalur berdasarkan perjanjian kerja sama dengan KPA.
Pekerja yang dinyatakan memenuhi syarat, akan mendapatkan subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan dengan setiap pembayaran sebesar Rp1,2 juta.
Bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan pekerja yang ter-PHK karena pandemi Covid-19, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa mereka masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.
Editor: Agung DH