Menuju konten utama

Syarat & Cara Dapatkan Bantuan Rp600 Ribu/Bulan Peserta BPJAMSOSTEK

Bagaimana syarat & cara mendapatkan bantuan subsidi gaji Rp600 ribu/bulan bagi peserta BPJAMSOSTEK

Syarat & Cara Dapatkan Bantuan Rp600 Ribu/Bulan Peserta BPJAMSOSTEK
Subsidi 600 Selama 4 Bulan. twitter/BPJS Ketenagakerjaan

tirto.id - Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji Rp600.000 selama 4 bulan bagi peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif.

Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemenaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan, yang ditargetkan akan dimulai September 2020.

Syarat penerima subsidi gaji Rp600.000 ini adalah karyawan dengan upah di bawah Rp5 juta perbulan. Sebagaimana dijelaskan oleh pihak BPJAMSOSTEK, program ini untuk pekerja yang tidak termasuk Pegawai BUMN.

Dikutip dari akun resmi Twitternya, saat ini BPJAMSOSTEK dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia. Pemerintah juga akan memvalidasi lagi data yang disampaikan BPJAMSOSTEK. Tujuannya, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.

"Ayo segera minta HRD Perusahaan sampaikan nomor rekeningmu ke BPJAMSOSTEK," cuit BPJAMSOSTEK terkait cara mendapatkan subsidi bantuan ini.

Syarat yang lain adalah, pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos) yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya yang karena Covid-19 berkurang pendapatannya.

Menteri Ida menjelaskan, jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.

Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan, anggaran yang sudah disiapkan pemerintah untuk program ini yaitu sebesar Rp31-33 triliun. Subsidi langsung ini diyakini dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

"Pemerintah pusat (Kementerian Keuangan) telah menganggarkan dana sekitar Rp33,1 triliun. Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi," jelas dia.

Baca juga artikel terkait BANTUAN CORONA atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH