Menuju konten utama

Bantuan Rp600 Ribu bagi Pekerja Berbasis Data BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan Rp600 ribu akan diberikan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan. Ada sekitar 13,8 juta tenaga kerja formal yang gaji di bawah Rp5 juta.

Bantuan Rp600 Ribu bagi Pekerja Berbasis Data BPJS Ketenagakerjaan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) berbincang dengan Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo (kiri), Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kiri) dan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/wsj)

tirto.id - Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi dan Transformasi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemberian bantuan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juga berbasis data BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini diharapkan tidak akan menimbulkan kecemburuan sosial.

Budi justru menyebut keberadaan program bantuan kepada pekerja memberikan keadilan karena semua pihak yang membutuhkan mendapatkan perhatian dari pemerintah.

“Apakah ini akan memperbesar gap, antara yang dapat dan tidak, menurut kami akan memperkecil karena hampir semua segmen sudah diberikan, sudah tersentuh oleh program bantuan pemerintah yang lain. Segmen ini yang belum tersentuh sehingga secara spesifik ini yang kami berikan," kata Budi dalam konferensi pers secara daring dari Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Pemerintah berencana memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang tercatat masih bekerja, tetapi terdampak Covid-19. Nilainya Rp600 ribu per bulan dalam kurun waktu 4 bulan. Bantuan diberikan dalam dua tahap yakni kuartal kedua dan kuartal ketiga.

Bantuan ini akan diberikan berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan. Dalam catatan BPJS Ketenagakerjaan ada sekitar 13,8 juta tenaga kerja formal yang gaji di bawah 5 juta atau berkisar gaji antara Rp2 juta hingga Rp3 juta. Bantuan ini tidak diberikan kepada pegawai BUMN maupun PNS.

Budi menuturkan, pemerintah mempunyai banyak program untuk masyarakat di luar kelas tersebut. Ia mencontohkan seperti bantuan program keluarga harapan (PKH) yang berkisar Rp600 ribu-Rp1 juta. Kemudian ada program kartu sembako Rp200 ribu per bulan serta berbagai bentuk bantuan langsung tunai.

Kemudian, pemerintah juga sudah menyiapkan program kartu prakerja senilai Rp3,6 juta untuk para pegawai di PHK selama 4 bulan. Program-program tersebut dinilai bisa mengurangi kesenjangan sosial.

“Memang diharapkan ini justri mengurangi kesenjangan sosial. Karena segmen-segmen lain sudah diberikan bantuan yang belum adalah segmen ini. Segmen tenaga kerja formal yang tidak termasuk tenaga kerja informal, rakyat miskin, atau yang di-PHK yang belum dapat bantuan padahal gaji mereka dipotong," kata Budi.

Terkait dengan teknis pemberian bantuan, Budi kembali menegaskan bantuan diberikan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan diberikan langsung kepada rekening tenaga kerja dengan secara langsung ditransfer.

“Insya Allah dalam 2 pekan ini kami bisa kumpulkan dan verifikasi nomor rekeningnya sehingga bantuannya akan langsung secara tunai,” kata Budi.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz