tirto.id - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau sebelumnya bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 telah dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia. Berbagai kabupaten dan kota telah mengeluarkan pengumuman resmi terkait jadwal, jalur pendaftaran, dan persyaratan untuk SPMB 2025. Salah satunya adalah Kabupaten Sukoharjo.
Salah satu kabupaten di Jawa Tengah ini menjadi salah satu daerah yang telah mempersiapkan sistem pendaftaran daring untuk jenjang SMP. Hal ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo tertanggal 5 Mei 2025.
Surat putusan tersebut menjelaskan bahwa mekanisme SPMB 2025 jenjang SMP di Kabupaten Sukoharjo dilaksanakan secara daring. Sedangkan untuk jalur TK dan SD dilaksanakan dengan luring sesuai dengan Petunjuk Teknis SPMB Kabupaten Sukoharjo.
Lalu seperti apa jadwal dan alur pendaftaran SPMB/PPDB SMP 2025 Kabupaten Sukoharjo?
Jadwal Pendaftaran SPMB/PPDB SMP 2025 Kab. Sukoharjo
Sama seperti halnya jadwal pendaftaran SPMB/PPDB SMP 2025 di berbagai kabupaten dan kota lain, Kabupaten Sukoharjo juga telah menetapkan pelaksanaannya. Berikut ini adalah jadwal pelaksanaannya:
- Verifikasi Piagam (16-18 Juni 2025)
- Penyerahan Hasil Verifikasi Piagam Kejuaraan dan Kepanduan (19 Juni 2025)
- SPMB semua jenjang (24-26 Juni 2025)
- Validasi Data (27 Juni 2025)
- Pengumuman dan Daftar Ulang SPMB (28, 30 Juni 2025)
Alur Pendaftaran SPMB/PPDB SMP 2025 Kab. Sukoharjo
Berikut ini adalah alur pendaftaran SPMB/PPDB SMP 2025 Kabupaten Sukoharjo yang perlu diketahui:
- Calon pendaftar datang ke SMP Pilihan 1, dengan membawa berkas pendaftaran sesuai ketentuan.
- Calon pendaftar mengisi formulir pendaftaran (F-1) secara lengkap.
- Calon murid hanya boleh mengisi salah satu jalur dan diberikan 4 pilihan.
- Pilihan 1 dan 2 wajib diisi
- Pilihan 1, 2 wajib diisi SMP Negeri, Pilihan 3, 4 bisa diisi SMP negeri/swasta.
- Panitia SPMB SMP melakukan verifikasi F-1 dan kelengkapan berkas pendaftaran.
- Panitia SPMB melakukan proses pendaftaran secara online di aplikasi SPMB sampai dengan cetak bukti pendaftaran (F-6).
- F-6 memuat data: Nama, NISN, Asal Sekolah, Alamat (RT. RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Nilai Akhir (NS), Jalur Pendaftaran, Jarak ke Sekolah tujuan, SMP pilihan, akun (Username, Password).
- F-6 ditandatangani bersama oleh Panitia SPMV dan pendaftar (Calon Murid/Orang Tua/Wali).
- Pendaftar diberi kesempatan 1 (satu) kali untuk melakukan perubahan jalur/pilihan sekolah, maksimal hari terakhir pendaftaran pukul 12.00 WIB, yang dilakukan oleh panitia SPMB SMP pilihan 1.
- Perubahan SMP pilihan tidak bisa merubah SMP Pilihan 1, hanya bisa merubah SMP 2/3/4.
- Pendaftar yang melakukan pencabutan berkas mengisi Berita Acara Pencabutan Berkas (F-3), dan pendaftar tersebut tidak bisa lagi mendaftar online di Kabupaten Sukoharjo (data pendaftar tersebut diblokir).
- Jika pendaftar diterima di SMP pilihan ke-2, ke-3, ke-4, maka serah terima berkas pendaftaran dilakukan oleh antar petugas sekolah (bukan oleh pendaftar).
Jalur Pendaftaran SPMB/PPDB SMP 2025 Kab. Sukoharjo
Pendaftaran SPMB/PPDB SMP 2025 Kabupaten Sukoharjo dilaksanakan melalui berbagai jalur, seperti jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi. Berikut penjelasan singkat dari masing-masing jalur tersebut:
Jalur Domisili
- Dalam kabupaten
- Jarak terdekat
- Umur
- Nilai Akhir
Jalur Afirmasi
- Disabilitas
- Jarak terdekat
- Umur
- Nilai Akhir
- Calon murid baru merupakan Anak Panti Asuhan/Keluarga Prasejahtera/Penyandang Disabilitas.
- Kriteria nomor 1 dibuktikan dengan: KIP Digital dengan status aktif, atau Kartu Kepesertaan Program Bantuan Sosial PKH dan/atau BPNT aktif, atau Kartu Penyandang Disabilitas, atau Surat Keterangan terdaftar DTKS/DTSEN dari Dinas Sosial bagi penerima bansos yang tidak dapat menunjukkan kartu.
- Kartu BPJS kesehatan/PBI/KIS tidak termasuk sebagai persyaratan.
- Data dukung sebagaimana dimaksud nomor 2, bersifat pilihan (cukup menunjukkan satu).
- Cek status KIP digital aktif di pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
- Cek kepesertaan bansos PKH/BPNT melalui aplikasi cek bansos atau dapat menghubungi admin SIKS NG Desa/Kelurahan setempat.
- Nilai Akhir (NA)
Jalur Mutasi
- Anak Guru (Langsung diterima jika orang tuanya mengajar di sekolah pilihan 1)
- Nilai akhir (NA)
Masuk tirto.id







































