Menuju konten utama

Jadi Tersangka, KPK Persilakan Setnov Ajukan Praperadilan

Febri mengatakan bahwa KPK percaya atas independensi kekuasan kehakiman jika memang nanti Setya Novanto resmi mengajukan praperadilan.

Jadi Tersangka, KPK Persilakan Setnov Ajukan Praperadilan
Setya Novanto keluar gedung KPK usai pemeriksaan terkait kasus E-KTP, Jakarta, Jumat (14/7). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan jika Ketua DPR Setya Novanto yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP mengajukan praperadilan.

"Tentu hak setiap orang ajukan praperadilan, silakan saja. Kami akan hadapai sesuai hukum acara yang belaku sama seperti pihak lain yang kalau ada gugatan tentu kami jawab," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Dalam hal ini, Febri mengatakan bahwa KPK percaya atas independensi kekuasan kehakiman jika memang nanti Setya Novanto resmi mengajukan praperadilan.

"Publik saat ini tentu saja melihat, melihat KPK melihat institusi pengadilan mengawal penanganan perkara ini. Jadi, kami berangkat dari kepercayaan bahwa Mahkamah Agung dan jajarannya akan bertindak seadil-adilnya dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ucap Febri.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

"KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Agus menyatakan Setnov diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Agus, saat Setnov menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar ia berperan melalui seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Saudara SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa e-KTP. SN melalui AA diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP," tambah Agus.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto