tirto.id - Pemerintah menyatakan akan memberlakukan kenaikan bertahap iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Lantas, kapan mulai berlaku? Cek besarannya melalui artikel ini.
Rencana kenaikan bertahap iuran BPJS Kesehatan dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan katanya disebabkan tren Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang cenderung terus menurun. Sehingga hal ini dinilai perlu diwaspadai walaupun diperkirakan masih aman sampai akhir tahun ini.
Adanya peningkatan rasio klaim di Semester I 2025 diprediksi dapat membebani DJS Kesehatan tahun 2026.
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mulai Berlaku Kapan?
Melansir Buku Nota Keuangan II RAPBN 2026, penyesuaian kenaikan iuran akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah.
Langkah tersebut dinilai perlu dilakukan untuk mengurangi gejolak dan memastikan program akan berlanjut. DJS Kesehatan disebut menurun disebabkan sejumlah faktor.
Di antaranya seperti jumlah peserta non aktif yang meningkat dan tunggakan iuran, terutama kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Kenaikan secara bertahap iuran BPJS Kesehatan diperkirakan akan berlaku mulai tahun 2026 mendatang. Hal itu tercantum dalam Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyatakan bahwa pihaknya perlu untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan supaya kas negara tetap stabil. Selain itu, juga untuk memastikan bahwa BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan fungsinya.
"Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar," kata Sri Mulyani.
"Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp43 ribu. Jadi, Rp7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)," tambahnya, seperti diwartakan Antaranews, Kamis, 21 Agustus 2025.
Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dikabarkan telah menyusun perhitungan terkait rencana kenaikan tarif iuran. Namun, belum bisa mengumumkannya kepada masyarakat secara detail.
Rencana kenaikan tarif iuran konon masih dalam tahap pembahasan dan sedang dilakukan koordinasi dengan pihak pemerintah. Selanjutnya, untuk besaran pastinya, kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan akan ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan dinilai penting. Alasannya adalah tidak mengalami kenaikan selama lima tahun terakhir sejak 2020.
Kata Budi Gunadi Sadikin, belanja kesehatan masyarakat dianggap naik sekitar 15% per tahun.
"Sama saja kita ada inflasi 5%, gaji pegawai atau menteri tidak boleh naik selama 5 tahun, itu kan agak menyedihkan juga kalau kita bilang ke karyawan atau supir kita gak naik 5 tahun padahal inflasi 15% kan enggak mungkin," ungkap Budi Gunadi Sadikin, seperti dikutip laman CNBC Indonesia, Rabu (20/8).
Jika ingin membaca artikel tentang BPJS Kesehatan lainnya, bisa mengakses link berikut ini:
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id





































