tirto.id - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi, mengingatkan perusakan fasilitas umum saat unjuk rasa tidak dilindungi UU. Hal ini ia nyatakan merespons kericuhan saat aksi demo di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Hasan mengakui masyarakat memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
"Kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang, orang ingin menunjukkan aspirasinya dijamin oleh undang-undang, tetapi merusak [fasilitas] tidak dijamin oleh undang-undang," kata Hasan di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
Hasan menegaskan perusakan fasilitas umum maupun barang lain tidak termasuk dalam hak atas kebebasan berpendapat yang melekat pada masyarakat. Ia meyakini pihak legislatif telah menerima masukan dari masyarakat yang berunjuk rasa.
Dalam kesempatan itu, Hasan kembali mengingatkan masyarakat agar menyampaikan pendapat dengan tidak merusak fasilitas umum.
"Aspirasinya saya yakin sudah sampai ke pihak yang ingin didengar saya yakin sudah sampai," tuturnya.
"Jadi, kalau pemerintah melihat demonstrasi itu sebagai usaha menyampaikan aspirasi tetapi jangan sampai merusak, jangan mengganggu ketertiban, jangan merugikan kepentingan orang lain," lanjut Hasan.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya mengungkap jumlah pedemo yang diamankan dari sejumlah titik usai aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI. Total 351 orang yang terdiri dari dewasa dan anak dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Dari 351 orang diamankan, 155 di antaranya dewasa. Kemudian 196 lainnya adalah anak, seseorang yang berusia di bawah 18 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Selasa (25/8/2025).
Menurut Ade Ary, mereka ditangkap karena terlibat perusakan fasilitas umum, seperti separator busway, gerbang DPR, hingga melempari pengendara mobil yang melintas di tol. Mereka juga kedapatan melakukan perlawanan dengan melempari petugas.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































