Menuju konten utama

Istana: Cabut Izin Perusahaan di Sumatra Tak Ganggu Hak Pekerja

Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus agar pencabutan izin usaha tidak berdampak langsung pada perekonomian daerah.

Istana: Cabut Izin Perusahaan di Sumatra Tak Ganggu Hak Pekerja
Mensesneg Prastyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. tirto.id/M Fajar Nur
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah menegaskan proses pencabutan izin 28 perusahaan yang menjadi pemicu bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatra dilakukan secara hati-hati. Langkah ini ditempuh agar penegakan hukum tidak mengganggu kegiatan ekonomi dan lapangan kerja masyarakat setempat.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus agar pencabutan izin usaha tidak berdampak langsung pada perekonomian daerah.

“Perlu kami berikan penjelasan bahwa atas petunjuk Bapak Presiden, proses-proses penegakan hukum ini juga diminta untuk kita memastikan tidak terganggu kegiatan ekonominya yang itu berakibat terganggunya lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (22/1/2026).

Pernyataan tersebut merespons masih adanya sejumlah perusahaan yang tetap beroperasi meskipun izinnya telah dicabut pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Prasetyo menjelaskan, sebelum pencabutan izin dilakukan, Presiden Prabowo telah menginstruksikan Badan Pengelola Investasi Danantara untuk membentuk tim khusus.

Tim ini bertugas melakukan evaluasi dan persiapan agar aktivitas ekonomi di perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhenti secara mendadak.

“Karena ada juga beberapa perusahaan yang mungkin kegiatan ekonominya memang harus dialihkan. Contoh yang bergerak di bidang HPH, itu kita menghendaki untuk mengurangi kita menebang pohon-pohon yang kita miliki,” ungkap Prasetyo.

Menurut dia, perhatian pemerintah juga tertuju pada nasib pekerja, terutama di sektor hak pengusahaan hutan (HPH). Pekerja di sektor tersebut perlu dialihkan ke jenis pekerjaan lain agar tidak kehilangan mata pencaharian.

“Nah, ini mau tidak mau kita harus memperhatikan warga masyarakat yang selama ini menggantungkan pekerjaannya di perusahaan-perusahaan tersebut untuk dialihkan ke pekerjaan lain,” katanya.

Prasetyo memastikan, proses pencabutan izin 28 perusahaan tersebut akan terus ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait sesuai kewenangannya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Satgas PKH mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan dinilai menjadi pemicu banjir bandang serta longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir November 2025.

Pencabutan izin perusahaan tersebut merupakan instruksi langsung Prabowo usai menerima laporan investigasi Satgas PKH.

Baca juga artikel terkait BENCANA ALAM atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama