Menuju konten utama

Istana Buka Suara Soal Pernyataan SBY dan Antasari

Istana buka suara soal pernyataan SBY dan Antasari. Istana berdalih, grasi kepada Antasari bukan karena alasan politis.

Istana Buka Suara Soal Pernyataan SBY dan Antasari
Staf Khusus Keprisidenan Bidang Komunikasi Johan Budi. Antara foto/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Istana Kepresidenan buka suara terkait polemik antara Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi menyampaikan bahwa pemberian grasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Antasari Azhar sudah melalui proses dan prosedur yang sesuai dengan kaidah hukum dan aturan perundang-undangan.

“Tidak ada kaitannya dengan urusan politis,” kata Johan Budi di Kantor Presiden, Jakarta, seperti dilansir laman Setkab, Selasa (14/2/2017) sore.

Mantan Juru Bicara KPK itu juga menjelaskan bahwa sebelum Antasari dikabulkan permohonan grasinya, Presiden Jokowi telah menerima saran atau masukan dari Mahkamah Agung.

“Jadi, tidak ada kaitannya sama sekali, pemberian grasi ini dengan apa yang Pak Antasari lakukan secara pribadi,” ujarnya.

Mengenai pernyataan Antasari Azhar yang mengaku menjadi korban kriminalisasi pemerintahan SBY, Johan Budi menegaskan bahwa itu adalah urusan pribadi Antasari sendiri.

“Apa yang dibicarakan oleh Pak Antasari, apa yang tidak dibicarakan oleh Pak Antasari terkait dengan perjalanan masa lalunya itu adalah urusan pribadi Pak Antasari sendiri. Jangan dikait-kaitkan dengan Presiden,” tutur Johan.

Menurut Johan pernyataan Antasari tidak hanya dilakukan hari ini saja. Sejak dahulu, Antasari sudah menyuarakan bahwa dirinya mengalami perlakuan yang tidak fair.

Bahasa yang digunakan oleh Pak Antasari adalah kriminalisasi. Itu urusannya Pak Antasari sendiri,” pungkas Johan.

SBY melalui akun Twitter pribadinya menyampaikan bahwa ia terus difitnah sejak November 2016. "Apa belum puas terus memfitnah & hancurkan nama baik saya sejak November 2016, agar elektabilitas Agus hancur & kalah *SBY*," cuit SBY.

SBY melanjutkan, "Luar biasa negara ini. Tak masuk di akal saya. Naudzubillah. Betapa kekuasaan bisa berbuat apa saja. Jangan berdusta. Kami semua tahu *SBY*".

SBY tidak langsung menuding bahwa fitnah dilancarkan Antasari, namun seperti diketahui Antasari bebas bersyarat dari LP Tangerang pada 10 November 2016 lalu. Ia kemudian menerima grasi dari Presiden Joko Widodo pada 25 Januari 2017.

Sehari setelah menerima grasi, ia bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka.

Kurang dari seminggu setelah pertemuan dengan Presiden Jokowi, ia lantas mengungkit-ungkit masalah hukum yang pernah menjeratnya, termasuk menagih pengusutan laporannya kepada Polda Metro Jaya.

Selasa (14/2) siang, Antasari melaporkan kriminalisasi terhadap dirinya kepada Bareskrim Polri. Setelah melaporkan dugaan kasus persangkaan palsu, Antasari membuat pernyataan dengan menyebut SBY sebagai inisiator kriminalisasi terhadapnya. Ia juga menyeret nama CEO MNC Grup Hary Tanoe yang disebut menjadi orang urusan Cikeas.

Baca juga artikel terkait ANTASARI VS SBY atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH