Menuju konten utama

ISSES Minta Pemerintah Usut Bentrok antara Aparat-Warga Rempang

ISSES desak pemerintah dan DPR membentuk tim independen untuk mengusut kasus bentrokan petugas gabungan dengan warga di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.

ISSES Minta Pemerintah Usut Bentrok antara Aparat-Warga Rempang
Petugas gabungan membersihkan tumpukan ban yang dibakar warga di lokasi bentrokan. (ANTARA/Yude)

tirto.id - Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) meminta pemerintah dan DPR membentuk tim independen untuk mengusut kasus bentrokan petugas gabungan dengan warga di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.

"Pemerintah maupun DPR perlu menjelaskan secara transparan kepada publik dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang mempertunjukkan dan menggunakan kekuasaan secara arogan," kata Bambang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/9/2023)

Bentrokan petugas gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI, Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Satpol PP dengan warga di Pulau Rempang berlangsung pada Kamis pagi(7/9). Bentrokan itu menyebabkan puluhan warga luka-luka dan enam orang ditangkap polisi.

Bentrokan terjadi saat aparat berusaha membujuk warga yang menolak proses pengukuran lahan di Kawasan Rempang yang akan dijadikan proyek strategis nasional pada (PSN) tahun 2023. Proyek ini menyebabkan 16 kampung adat Melayu tua bakal tergusur.

Bambang menegaskan, kekerasan oleh aparat negara terhadap masyarakat harus dihentikan. Perbedaan pandangan soal pelaksanaan keputusan pemerintah tidak bisa diselesaikan dengan cara kekerasan yang mencederai hati nurani masyarakat.

"Kekerasan aparat negara di Pulau Rempang ini menunjukkan bahwa jajaran kepolisian belum memahami peraturan yang dibuatnya sendiri," kata Bambang.

Peraturan-peraturan yang dia maksudkan, yakni Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru Hara.

Untuk itu, Bambang meminta pemerintah dan DPR mengusut insiden bentrokan tersebut agar kekerasan yang diduga dilakukan aparat di Pulau Rempang tidak terulang kembali.

Hingga Kamis (7/9) malam, Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Tabana Bangun mengklaim situasi sudah kondusif setelah warga Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau memilih pulang usai terlibat bentrok dengan petugas gabungan saat pengamanan pengukuran lahan untuk pengembangan Proyek Rempang Eco City.

Diketahui, perusahaan yang mengembangkan proyek tersebut milik Tomy Winata dengan menggunakan bendera PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Artha Graha.

Dia menyebutkan untuk kegiatan pengamanan hari ini sudah selesai dilakukan dan petugas pengamanan sudah diarahkan kembali ke satuan masing-masing.

Terkait keributan pada pengamanan ini, menurut dia, tindakan yang dilakukan personel sudah tepat karena sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait pengembangan pulau tersebut.

Untuk ke depannya, kata dia, pihaknya bersama instansi lain akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mendukung kebijakan tersebut.

Baca juga artikel terkait BENTROK WARGA DI PULAU REMPANG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Reja Hidayat