Menuju konten utama

Walhi: 6 Warga Ditangkap usai Bentrokan di Pulau Rempang

WALHI mencatat 6 orang warga ditangkap, puluhan masyarakat luka-luka, beberapa anak trauma, dan satu anak mengalami luka akibat tembakan gas air mata.

Walhi: 6 Warga Ditangkap usai Bentrokan di Pulau Rempang
Ribuan warga berunjuk rasa terkait rencana pengembangan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan ekonomi baru di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/8/2023). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.

tirto.id - Bentrokan antara aparat gabungan dengan warga terjadi di kawasan Pulau Rempang, Batam, Kamis (7/8/2023) kemarin. Kondisi tersebut terjadi karena warga menolak pengembangan kawasan ekonomi Rempang Eco City di lokasi tersebut.

Akibat bentrokan itu, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mencatat terdapat enam orang warga ditangkap, puluhan masyarakat biasa luka-luka. Tidak hanya itu, ada beberapa anak mengalami trauma, dan satu anak mengalami luka akibat tembakan gas air mata.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi menuturkan, kejadian itu merupakan tanggung jawab pimpinan BP Batam, Kapolda Kepulauan Riau, Kapolresta Barelang, dan Komandan Panglima TNI AL Batam. Peristiwa ini juga bertentangan dengan amanat UUD Tahun 1945 yaitu negara wajib melindungi seluruh tumpah darah dan segenap warga negara Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Tindakan tersebut hanya sekedar membela investasi yang akan menggusur masyarakat adat," kata Zenzi dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (8/9/2023).

Dia menilai program strategis nasional ini dari awal perencanaan tidak partisipatif dan abai pada suara masyarakat adat 16 Kampung Melayu Tua di Pulau Rempang yang sudah eksis sejak 1834. Sebab itu, WALHI meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengambil sikap tegas membatalkan proyek tersebut.

"Meminta Presiden mengambil sikap tegas untuk membatalkan program ini. Program yang mengakibatkan bentrokan dan berpotensi menghilangkan hak atas tanah, dan identitas adat masyarakat di 16 Kampung Melayu Tua di Rempang,” ungkapnya.

Koalisi menilai, aparat keamanan TNI Angkatan Laut dan Kepolisian menjadi alat negara untuk melancarkan ambisi pembangunan Kawasan Rempang Eco-City yang harus menggusur warga lokal.

Kemudian, salah satu Tokoh Riau Azlaini Agus menyatakan, tindakan aparat Kepolisian, BP Batam dan TNI yang memaksa masuk ke wilayah masyarakat adat Pulau Rempang, adalah pengabaian terhadap amanah konstitusi dan pelanggaran HAM secara nyata. Dia pun mendesak agar Jokowi mencopot Kapolda Kepulauan Riau, Kapolres Barelang dan Komandan Pangkalan TNI AL Batam.

“Oleh karena itu Presiden harus memerintahkan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk segera mencopot Kapolda Kepulauan Riau, Kapolres Barelang dan Komandan Pangkalan TNI AL Batam karena telah melanggar konstitusi dan HAM,” kata Azlaini.

Baca juga artikel terkait BENTROK DI REMPANG atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Intan Umbari Prihatin