tirto.id - Israel disebut semakin memperluas kendali wilayah di Gaza dan Tepi Barat, Palestina, yang ditandai dengan pergeseran garis kontrol militer atau dikenal sebagai “Yellow Line”. Tak hanya itu, Israel juga melakukan penguatan zona-zona keamanan yang membatasi ruang gerak warga Palestina.
Sejumlah laporan juga menyebut adanya pembangunan infrastruktur militer baru, pemasangan penanda batas hingga rencana pembentukan permukiman di wilayah utara Gaza.
Langkah-langkah ini dinilai oleh pengamat dan lembaga kemanusiaan sebagai bagian dari upaya memperkuat kontrol jangka panjang di kawasan tersebut.
Israel Mempercepat Pencaplokan Lahan di Gaza dan Tepi Barat Palestina
Pada pertengahan Juni kemarin, Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich menyatakan bahwa sebagian ketentuan dalam Perjanjian Hebron 1997 telah dibatalkan. Perjanjian Hebron 1997 merupakan kesepakatan antara pemerintah Israel dan Otoritas Palestina yang ditandatangani pada 15 Januari 1997 sebagai bagian dari implementasi proses perdamaian Oslo Accords.
Inti perjanjian ini adalah membagi Kota Hebron di Tepi Barat menjadi dua wilayah administrasi, yaitu H1 yang mencakup sekitar 80 persen wilayah kota dan diserahkan kepada Otoritas Palestina untuk dikelola, serta H2 yang mencakup sekitar 20 persen wilayah termasuk kawasan permukiman warga Israel dan kompleks suci Masjid Ibrahimi.
Di wilayah H2, Israel tetap memegang kendali keamanan untuk melindungi permukiman dan situs suci tersebut. Hanya saja, kewenangan sipil seperti perencanaan tata ruang, pemberian izin pembangunan, zonasi, dan administrasi masyarakat tetap berada di bawah Otoritas Palestina.
“Kemarin kami membatalkan Perjanjian Hebron. Selama bertahun-tahun, salah satu klausul paling absurd dari perjanjian Oslo tetap berlaku, di mana otoritas atas pemukiman Yahudi di Hebron dan tempat-tempat suci bergantung pada kotamadya teroris Hebron. Kemarin kami mengakhiri itu,” kata Smotrich dikutip The Times of Israel, Selasa (16/6/2026).
Menyusul pernyataan tersebut, dilansir dari Al Jazeera (30/6/2026), pasukan Israel membawa alat berat ke kawasan Masjid Ibrahimi untuk memasang balok-balok baja di bagian halaman terbuka kompleks tersebut. Menurut pengelola masjid, perubahan fisik ini mengubah karakter historis bangunan yang telah berdiri selama berabad-abad.
Pada saat yang sama, otoritas Israel juga dilaporkan menghentikan azan di masjid tersebut selama sekitar satu setengah minggu. Karena lokasi ini merupakan tempat suci bagi umat Islam maupun Yahudi, setiap perubahan terhadap pengelolaan atau struktur bangunan biasanya memicu ketegangan politik dan keagamaan.
Di Jalur Gaza, pemerintah Israel mulai mengarah pada penguatan kontrol wilayah secara permanen. Smotrich menyatakan lembaga yang dipimpinnya telah menyelesaikan rancangan pembangunan tiga permukiman baru (settlements) di Gaza utara dan meminta Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memberikan persetujuan akhir.
Ia beralasan permukiman Yahudi tersebut diperlukan sebagai sabuk pengaman (security belt) untuk melindungi komunitas Israel di wilayah perbatasan.
Secara terpisah, Netanyahu juga menyatakan Israel sedang bergerak menuju penguasaan sekitar 70 persen wilayah Gaza. Ia tidak menjelaskan secara rinci bagaimana target tersebut akan dicapai.
Perluasan wilayah kontrol Israel di Gaza juga dilakukan dengan menggeser "Yellow Line" atau garis kuning. Garis ini merupakan batas yang menandai wilayah yang berada di bawah kendali militer Israel di dalam Jalur Gaza.
Menurut laporan, tentara Israel terus menggeser penanda beton berwarna kuning ke arah barat, sehingga wilayah yang berada di bawah kendali Israel semakin luas. Setiap kali garis tersebut bergeser, wilayah yang sebelumnya masih dapat diakses warga Palestina berubah menjadi kawasan yang dibatasi atau tidak boleh dimasuki.
Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) memperkirakan sekitar 65 persen wilayah Gaza kini masuk kategori "access-restricted", yaitu wilayah yang tidak dapat diakses secara bebas oleh penduduk sipil karena alasan keamanan atau operasi militer.
Di Tepi Barat, pembangunan permukiman juga terus berlanjut. Pemerintah Israel menetapkan sekitar 465 dunam atau sekitar 46,5 hektare lahan di dekat Sinjil, sebelah utara Ramallah, sebagai tanah negara.
Menurut Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok Palestina, perubahan status tersebut bertujuan untuk melegalkan pos permukiman Givat Haroeh, yang sebelumnya dianggap tidak sah bahkan menurut hukum Israel sendiri sebelum akhirnya diakui sebagai permukiman resmi pada tahun 2023.
Dengan status baru tersebut, kawasan itu dapat dihubungkan dengan blok-blok permukiman Israel lainnya di sepanjang Jalan Raya 60 sehingga membentuk wilayah permukiman yang lebih luas dan saling terhubung.
Para pemukim Israel juga dilaporkan membangun jalan pintas baru di atas tanah milik warga Palestina di sekitar Kobar dan Beitillu, serta memasang pagar untuk mengambil alih lahan yang akan digunakan sebagai pos permukiman baru di antara al-Mazraa ash-Sharqiya dan Kafr Malek.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id
































