tirto.id - Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI) mengecam intervensi DPR dan pemerintah terhadap keputusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memecat Terawan Agus Putranto. Pemecatan Terawan telah melalui jalan panjang yang ditetapkan oleh IDI pada Muktamar ke-31 di Aceh pada 22-26 Maret 2022.
"Mendesak DPR dan pemerintah untuk tidak melakukan segala bentuk intervensi apapun terhadap penyelesaian kasus Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) yang merupakan urusan internal profesi," ujar Sekretaris Jenderal ISMKI, Mohammad Alief Iqra dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022).
Pasca pemecatan Terawan, IDI mengalami banyak tudingan; dianggap seenaknya, bernuansa politik, menjegal karir Terawan, hingga Ketua IDI disebut kadrun.
Menkumham Yasonna Laoly pun mengecam keputusan IDI memecat Terawan. Komisi IX DPR sampai mengundang IDI rapat untuk membahas hal tersebut. Bahkan Anggota Komisi IX Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago ingin IDI dibubarkan.
Bergaung pula usulan merevisi UU Praktik Kedokteran agar izin praktik dokter menjadi domain penuh pemerintah.
Menurut ISMKI, pemecatan Terawan dari keanggotaan orgnanisasi merupakan kewenangan lembaga yang termaktub dalam AD/ART IDI. MKEK IDI disebut sudah bekerja sesuai tugas, pembinaan, pengawasan dan penilaian kode etik kedokteran.
"Upaya intervensi dari pemerintah dan DPR ini sangat disayangkan, mengingat sebenarnya proses penangan kasus dr. Terawan sudah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Alief.
Pemberhentian Terawan sejatinya adalah problematika lama yang terpendam dan belum menemukan titik solusinya. Tirto sempat mengulasnya dalam artikel berjudul "Kejanggalan Terapi 'Brainwash' Dokter Terawan," pada 9 April 2018.
Namun, hingga Terawan menjabat Menteri Kesehatan dan kemudian digantikan tidak pernah ada titik terang mengenai masalah tersebut.
Pertimbangan mengenai pemberhentian Terawan, yaitu: 1. Surat Keputusan MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan 02/2018 tertanggal 12 Februari 2018.
2. Hasil Muktamar IDI XXX Tahun 2018 di Samarinda "Khusus menyangkut Dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad agar Muktamar menguatkan putusan MKEK tersebut dan menyatakan bahwa Dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad telah melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct) dan agar Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK yang ditunda demi menjaga kemuliaan dan kehormatan profesi luhur kedokteran. Bila tidak dijumpai itikad baik Dr. Terawan AGus Putranto, Sp.Rad maka Muktamar memerintahkan Pengurus Besar IDI untuk melakukan pemecatan tetap sebagai anggota IDI".
Sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan 02/2018, Terawan telah melanggar empat hal, antara lain: 1. Mengiklankan diri secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan dan pencegahan.
2. Tidak kooperatif terhadap undangan Divisi Pembinaan MKEK PB IDI, termasuk undangan menghadiri sidang Kemahkamahan.
3. Dugaan menarik bayaran dalam jumlah besar pada tindakan yang belum ada Evidence Based Medicine (EBM)-nya.
4. Menjanjikan kesembuhan kepada pasien setelah menjalani tindakan Brain Washing (BW) atau Brain Spa (BS) melalui metode diagnostik Digital Subtraction Angiography (DSA).
"Kami mendorong dokter-dokter Indonesia untuk mengikuti kaidah evidence-based medicine (EBM) demi menjamin keselamatan pasien," pungkas Alief.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Fahreza Rizky