Menuju konten utama

Ismail Thomas Terjerat Korupsi, PDIP Tidak Beri Bantuan Hukum

Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang di PT Sendawar Jaya, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Ismail Thomas Terjerat Korupsi, PDIP Tidak Beri Bantuan Hukum
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP Ismael Thomas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/8/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

tirto.id - Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto mengaku prihatin atas kasus yang menjerat anggotanya, Ismail Thomas terkait dugaan korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang. Atas perkara ini, Thomas menyandang status tersangka dan sudah ditahan.

"Kita kan pasti prihatin, karena kita kan teman. Beliau itu teman baik. Sudah itu dulu saja," kata Utut usai menghadiri sidang tahunan MPR RI pada Rabu (16/8/2023).

Selain prihatin, PDIP juga berkomitmen tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ismail Thomas. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR F-PDIP, Effendi Simbolon.

"Tidak akan ada. Apalagi dugaannya pemalsuan dokumen itu sudah kriminal yang luar biasa. Itu monggo," ungkapnya.

Dia mengingatkan bahwa dalam setiap kasus yang ada di internal PDIP selalu diberikan kepada penegak hukum tanpa terkecuali.

"Itu normatif, once dia sudah ada dalam proses hukum, kita menyerahkan ke proses hukum," tegasnya.

Effendi menambahkan bahwa setiap kader PDIP diperlakukan sama tanpa terkecuali. Begitu terjerat menjadi tersangka dalam sebuah kasus, maka dia langsung dilepas dari kader.

"Jadi kita tanpa kecuali berlaku sama, langsung takedown," ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas sebagai tersangka dugaan korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang di PT Sendawar Jaya, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

"Tim penyidik Kejaksaan Agung Jampidsus telah melakukan penetapan status tersangka sekaligus penahanan terhadap terhadap tersangka dengan inisial IT anggota Komisi I DPR RI atau bupati Kutai Barat 2006-2016," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Ketut menuturkan, Ismail ditahan 20 hari ke depan sampai 3 September 2023 di Rutan Salemba.

"Dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar jaya. Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai 3 September 2023 di Rutan Salemba," pungkas Ketut.

Baca juga artikel terkait ISMAIL THOMAS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky