tirto.id - Kejaksaan Agung menetapkan anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas (IT) sebagai tersangka dugaan korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang di PT Sendawar Jaya, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
"Tim penyidik Kejaksaan Agung Jampidsus telah melakukan penetapan status tersangka sekaligus penahanan terhadap terhadap tersangka dengan inisial IT anggota Komisi I DPR RI atau bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Ketut menuturkan, Ismail ditahan 20 hari ke depan sampai 3 September 2023 di Rutan Salemba.
"Dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar jaya. Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai 3 September 2023 di Rutan Salemba," kata Ketut.
Atas perbuatannya, Ismail dikenakan pasal 9 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia diduga berperan memalsukan dokumen untuk memenangkan perkara di persidangan
"Bahwa perkara ini peran yang bersangkutan memalsukan dokumen perizinan pertambangan yang digunakan untuk proses persidangan, untuk memenangkan suatu perkara," imbuh Ketut.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Intan Umbari Prihatin