Menuju konten utama

Isi Pasal 267-268 KUHP Tentang Surat Keterangan Palsu Dokter

Pasal 267 dan 268 KUHP berisi tentang unsur-unsur dan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pemalsuan surat keterangan dokter.

Isi Pasal 267-268 KUHP Tentang Surat Keterangan Palsu Dokter
Ilustrasi Pengadilan. foto/IStockphoto

tirto.id - Pasal 267 dan 268 KUHP berisi tentang unsur-unsur dan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pemalsuan surat keterangan dokter.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP merupakan sebuah induk peraturan yang mengatur urusan pidana positif di Indonesia.

KUHP menjadi landasan utama bagi penegakan hukum pidana untuk mengadili perkara pidana dalam rangka melindungi kepentingan umum.

KUHP memiliki peraturan-peraturan mengenai tindak pidana yang dapat berdampak buruk terhadap ketentraman, keamanan, kesejahteraan, dan ketertiban masyarakat umum.

Dilansir dari laman FH Unikama, Dr. Abdullah Mabruk an-Najar mendefinisikan hukum pidana sebagai kumpulan kaidah-kaidah hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang oleh Undang-Undang, hukuman-hukuman bagi yang melakukannya, prosedur yang harus dilalui oleh terdakwa dan pengadilannya, serta hukuman yang ditetapkan atas terdakwa.

Induk peraturan hukum pidana yang berlaku pada zaman kolonial Belanda adalah sebuah produk hukum yang bernama Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang dibuat pada 15 Oktober 1915 dan diresmikan pada 1 Januari 1918.

Setelah kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, WvSNI diubah menjadi KUHP pada tanggal 26 Februari 1946 melalui UU No.1 Tahun 1946 yang sekaligus menghapuskan unsur-unsur kolonial yang terdapat dalam WvSNI seperti kerja rodi dan mata uang gulden.

KUHP terdiri dari 3 buku. Buku 1 berisi tentang Aturan Umum (Pasal 1-103), Buku 2 berisi tentang Kejahatan (Pasal 104-488), dan Buku 3 berisi tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).

Isi Pasal 267-268 KUHP Tentang Surat Keterangan Palsu Dokter

Pasal 267 dan 268 KUHP masuk ke dalam Buku 2 tentang Kejahatan dan Bab XII tentang Pemalsuan Surat.

Kedua pasal tersebut mengatur tentang definisi, unsur-unsur, serta sanksi bagi pelaku tindak pidana pemalsuan surat khususnya surat keterangan dokter. Berikut adalah isi pasal 267-268 KUHP tentang surat keterangan palsu dokter.

Pasal 267

(1) Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa untuk menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.

(3) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.

Pasal 268

(1) Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yulaika Ramadhani