tirto.id - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diterbangkan ke Jakarta pada Rabu (3/7/2018) setelah diperiksa KPK di Polda Aceh sejak Selasa (3/7/2018) malam.
Irwandi Yusuf yang mengenakan baju warna putih tersebut dibawa ke Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, Aceh Besar dengan menggunakan mobil baracuda milik Polda Aceh untuk dibawa ke Jakarta.
Tim KPK menjemput Irwandi Yusuf di rumah dinas Gubernur Aceh, Banda Aceh, pada Selasa (3/7) malam. Selanjutnya Irwandi diperiksa KPK di Polda Aceh hingga Rabu pagi.
Menurut informasi yang dihimpun di Polda Aceh, Irwandi Yusuf ditempatkan di sebuah ruang di Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Sejak Selasa malam beredar informasi bahwa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dibawa ke Jakarta. Namun, setelah ditunggu pada jadwal penerbangan pertama pesawat komersial dari Aceh, Rabu menjelang subuh, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf masih tetap di ruangan tersebut.
Begitu pula dengan jadwal penerbangan berikutnya sekitar pukul 07.30 WIB, Irwandi Yusuf juga dilaporkan masih berada di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.
KPK menggelar OTT, pada Selasa (3/7/2018). Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 2 kepala daerah di Aceh. Tapi, KPK belum mengumumkan identitas kepala daerah itu.
"Sore hingga malam ini, KPK melakukan kegiatan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang, yang terdiri dari 2 kepala daerah dan sejumlah pihak non PNS," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa malam.
Meski tidak memerinci identitas kepala daerah yang dimaksud, menurut Agus, OTT kali ini terkait dengan transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di tingkat Provinsi dan kabupaten di Aceh.
Sebelum operasi tangkap tangan, kata Ketua KPK Agus Raharjo, diduga terjadi transaksi yang melibat dua kepala daerah tersebut terkait dengan komitmen fee proyek.
"Dari operasi tangkap tangan ini turut diamankan uang ratusan juta rupiah. Selain dua kepala daerah tersebut, ada delapan orang lainnya turut diamankan," kata Agus Raharjo.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra