Menuju konten utama

Investor Patriot-Merah Putih Bond Bisa Bebas Pidana Pajak

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, meminta publik menunggu penjelasan resmi pemerintah soal aturan baru ini.

Investor Patriot-Merah Putih Bond Bisa Bebas Pidana Pajak
Pekerja membersihkan kaca gedung Wisma Danantara Indonesia di Jakarta, Selasa (8/7/2025). Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menjalin kerja sama investasi dengan perusahaan asal Arab Saudi, ACWA Power senilai 10 miliar dolar AS atau setara Rp162 triliun yang berfokus pada proyek pembangkit energi terbarukan, turbin gas siklus gabungan, hidrogen hijau, dan desalinasi air. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah memberikan perlindungan hukum khusus bagi investor yang membeli surat utang khusus yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang No. 4/2026 tentang Perubahan atas UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, buka suara terkait kebijakan tersebut. Saat ditanya mengenai alasan pemerintah memberikan perlindungan hukum dan perpajakan kepada pembeli surat utang khusus, ia meminta publik menunggu penjelasan resmi.

"Nanti saja pada saat diumumkan nanti bisa tahu. Itu kan ada di UU P2SK,” ujar Airlangga di Kompleks Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026.

Adapun, dalam UU No. 4/2026, pemerintah menambahkan Pasal 50A yang mengatur penerbitan surat utang khusus oleh Danantara.

Pasal 50A ayat (5) menyebut negara menjamin dan melindungi pembelian surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud, dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," bunyi Pasal 50A ayat (5) beleid tersebut, dikutip Senin (22/6/2026).

Tak hanya itu, Pasal 50A ayat (6) mengatur bahwa data dan informasi dari kegiatan pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan alat bukti hukum di pengadilan. Perlindungan tersebut berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer.

Investor juga diberikan keleluasaan untuk memindahtangankan maupun menjaminkan surat utang khusus yang dimilikinya.

UU P2SK hasil revisi juga memperluas cakupan calon investor, termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Baca juga artikel terkait DANANTARA atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Bayu Septianto