Menuju konten utama

Ingin Publik Peduli Disabilitas, Jokowi Terbitkan Perpres

Jokowi terbitkan tata cara pemberian penghargaan bagi warga dan instansi yang perhatian terhadap para disabilitas.

Ingin Publik Peduli Disabilitas, Jokowi Terbitkan Perpres
Presiden Joko Widodo menyampaikan konferensi pers terkait virus corona di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/3/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Perpres ini diterbitkan dalam rangka memotivasi publik melindungi para difabel.

Peraturan yang ditandatangani pada tanggal 8 Juni 2020 ini merupakan regulasi turunan dari Pasal 141 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Pemberian penghargaan bertujuan untuk memotivasi orang perseorangan, badan hukum, lembaga negara, dan penyedia fasilitas publik dalam mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan," demikian bunyi pasal 2 sebagaimana dilihat reporter Tirto, Senin (22/6/2020).

Penghargaan yang dimaksud berupa lencana, trofi, piagam atau bentuk penghargaan lain. Anggarannya berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang tidak mengikat dan sah menurut undang-undang.

Warga yang dapat menerima penghargaan di antaranya harus berkampanye soal masyarakat inklusif, melakukan advokasi dan dukungan dalam implementasi pemenuhan hak penyandang disabilitas, hingga menemukan inovasi dan teknologi yang dapat memberikan kemudahan penyandang disabilitas.

Bagi badan hukum, syaratnya adalah menjamin pekerjaan tanpa diskriminasi, termasuk menyediakan fasilitas yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas. Mereka juga harus mempekerjakan penyandang disabilitas setidaknya satu persen dari total pekerja. Sementara bagi lembaga negara syaratnya harus mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen dari total pekerja.

Penyedia layanan publik dapat diberikan penghargaan jika mengakomodasi kebutuhan khusus penyandang disabilitas.

Pemberian penghargaan dilakukan oleh menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota. Pemberian penghargaan dilakukan pada hari-hari khusus seperti Hari Disabilitas Internasional atau hari ulang tahun lembaga.

Pasal 25 menegaskan: "Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian penghargaan."

Dalam keterangan tertulis, Juru Bicara Presiden Angkie Yudistia mengatakan lewat perpres ini diharapkan "setiap masyarakat menjadikan penyandang disabilitas sebagai bagian yang layak untuk mendapat hak serta tanggung jawab yang sama dengan masyarakat umum."

Baca juga artikel terkait HAK DISABILITAS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino