tirto.id - Aksi demonstrasi akan berlangsung di sejumlah kota hingga tanggal 29 Agustus 2025, termasuk di Jakarta. Oleh karena itu, pengguna jalan perlu mengantisipasi soal adanya rekayasa lalu lintas dan potensi kemacetan di Jakarta hari ini. Simak info rekayasa lalu lintas dan titik rawan macet 29 Agustus 2025 selengkapnya berikut ini.
Aksi demonstrasi dipicu oleh tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol) setelah ditabrak dan dilindas oleh mobil Brimob pada Kamis (28/8) malam. Koalisi Ojol Nasional menyatakan bahwa mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya telah menabrak pengemudi ojol ketika mengamankan aksi, yaitu Affan Kurniawan yang telah dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan akun Instagram (IG) resmi Aliansi BEM Seluruh Indonesia @bem_si, Koordinator Pusat BEM SI, menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bergabung dalam aksi demonstrasi. Hal itu karena semakin banyaknya permasalahan dan penindasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Aksi demonstrasi akan digelar secara besar-besaran mulai pukul 13.00 WIB dan berlokasi Polda Metro Jaya.
Info Rekayasa Lalu Lintas Jakarta 29 Agustus 2025
Terdapat berbagai rekayasa lalu lintas khusus saat aksi demonstrasi berlangsung dan rekayasa lalu lintas reguler. Adapun rekayasa lalu lintas reguler adalah rekayasa yang berlangsung setiap hari meskipun tidak ada aksi demonstrasi.
Perlu diketahui bahwa rekayasa lalu lintas tersebut masih berupa 'potensi' rekayasa lalu lintas. Selain itu, juga imbauan untuk tidak melewati atau menghindari jalan tertentu.
Berikut adalah informasi selengkapnya terkait rekayasa lalu lintas Jakarta 29 Agustus 2025:
1. Rekayasa Lalu Lintas Simpang Lima Senen 29 Agustus 2025
Berdasarkan informasi akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, masyarakat diimbau untuk menghindari Simpang Lima Senen arah Tugu Tani. Di samping itu, para pengendara juga dianjurkan untuk mencari jalur rute alternatif lainnya2. Rekayasa Ganjil Genap 29 Agustus 2025
Rekayasa Ganjil Genap di Jakarta telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Rekayasa berupa pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor.Selain untuk mengurangi penggunaan transportasi pribadi, juga sebagai wujud komitmen Pemprov Jakarta dalam menurunkan tingkat emisi karbon. Penerapan Rekayasa Ganjil Genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB serta dikecualikan untuk hari libur nasional
3. Rekayasa Lalu Lintas TB Simatupang 29 Agustus 2025
Berdasarkan informasi akun IG resmi Dishub Jakarta @dishubdkijakarta, pihak Dishub Jakarta menerapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jl. T.B Simatupang, Jakarta Selatan mulai bulan Juli sampai dengan Oktober 2025. Hal itu dikarenakan adanya pekerjaan pemasangan Pipa Air Limbah di wilayah tersebutTitik Rawan Macet Jakarta 29 Agustus 2025
Ada sejumlah lokasi rawan macet berdasarkan informasi "jalan tidak kondusif" dari TransJakarta dan Polda Metro Jaya. Selain itu, juga ada beberapa wilayah yang diprediksi akan menjadi titik lokasi dari aksi demonstrasi.
Perkiraan beberapa titik rawan macet di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2025 sebagai berikut:
- Simpang Lima Senen arah Tugu Tani
- Polda Metro Jaya di Jl. Jenderal Sudirman No. Kav. 55, Senayan
- Sekitar Kwitang hingga Senen
- Sekitar Jalan Raya Otista
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































