tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama tujuh hari, terhitung sejak 31 Agustus sampai dengan 6 September 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1055 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Meski sudah naik turun kasusnya, kita tetap harus waspada dan tidak boleh abai protokol kesehatan. Harus sabar dan yakin Kota Jakarta akan semakin membaik dengan usaha bersama menjaga diri seperti melakukan vaksinasi, dan disiplin melakukan protokol kesehatan,” kata Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021).
Dalam kepgub tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 3 COVID-19, setiap orang yang melakukan aktivitas pada setiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 dosis minimal pertama.
Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat bukti status divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang telah divaksin.
Sementara untuk penerapan kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Kepgub ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Adapun jenis pemberlakuan peraturan yang diterapkan dalam penambahan PPKM Level 3 Jakarta hari ini sebagai berikut:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial: Work From Home (WFH) sebesar 100%
- Sektor esensial:
a. Keuangan dan perbankan hanya mencakup asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan:
- Untuk huruf (a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b. Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik;
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d. Perhotelan non penanganan; dan
- Untuk huruf (b) sampai dengan huruf (d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana perusahaan harus menunjukkan bukti dokumen pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.
- Untuk huruf (e) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 7 September 2021, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak secara bersamaan.
- Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya: Diberlakukan 25% staf maksimal WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
- Sektor kritis:
a. kesehatan
b. keamanan
c. penanganan bencana
d. energi
e. logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
fmakanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
g. pupuk dan petrokimia;
h. Semen dan bahan bangunan;
i. objek vital nasional
j. proyek strategi nasional
k. konstruksi (infrastruktur publik)
l. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah):
- Untuk (a) dan huruf (b) dapat beroperasi 100% staf tanpa ada penerapan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat; dan
- Untuk huruf (c) sampai dengan huruf (l) dapat beroperasi 100% staf maksimal, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf;
- Perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf (d), (e), (f), (g), (h), (k), (l) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran; dan
- Perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf (c) wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan Peduli Lindungi.
2. Kegiatan Belajar Mengajar
- Satuan Pendidikan:
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021 , Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk:
a. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas; dan
b. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal lima peserta didik per kelas.
3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari
a. Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional yang dibatasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.
b. Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
c. Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%, dan jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sama: penerapan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: operasional buka dan jam sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada di lokasi tersendiri:
- Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; dan
- Daftar perusahaan akan mengikuti uji coba yang ditentukan oleh Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
C. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka: membuka dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50% satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mal/Pusat Perdagangan:
- Pusat Perbelanjaan/mal/pusat perdagangan:
a. beroperasi 50% dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan dalam huruf (3.a) dan (4.b) dan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
b. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait;
c. Restoran/rumah makan, kafe di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit;
d. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat pembangunan/mal/pusat perdagangan; dan
e. Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
6. Kegiatan Konstruksi
- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Tempat konstruksi non infrastruktur untuk publik: beroperasi maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan Peribadatan
- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat-tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM Level 3 dengan maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa
- Fasilitas Umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara.
- Tempat Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan larangan: ditutup sementara.
- Sarana Olahraga:
a. Kegiatan olahraga pada penutupan, kegiatan olahraga yang dilakukan pada saat dan pertandingan olahraga ditutup;
b. Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan:
1) Jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal empat orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat diterapkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
3) Fasilitas olahraga di ruang terbuka yang diizinkan dengan jumlah orang 50% dari kapasitas maksimal;
4) Masker harus digunakan untuk melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti kolam renang. untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas saat pelaksanaan aktivitas olahraga;
5) Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk dalam fasilitas olahraga;
6) Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga yang diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% dan waktu makan maksimal 30 menit;
7) Fasilitas penunjang seperti loker, ruang VIP, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet;
8) Pengguna fasilitas olahraga tidak diperbolehkan sebelum maupun sebelum aktivitas olahraga dan harus menjaga menjaga jarak;
9) Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi; dan
10) Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
10. Kegiatan pada Moda Transportasi
- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 50% dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Ojek (Online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz