tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SMP dan SMA segera dibuka. Merujuk pada keterangan di laman resmi siap-ppdb.com, tersedia beberapa pilihan jalur pendaftaran, mulai dari zonasi hingga perpindahan tugas orang tua.
Hingga saat ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta belum merilis petunjuk teknis (juknis) PPDB 2023/2024. Namun, juknis tahun lalu terlampir di laman resmi PPDB DKI, sehingga dapat dijadikan sebagai kisi-kisi.
Apabila berpatokan pada juknis tersebut, PPDB DKI jenjang SMP dan SMA tahun ini kemungkinan baru akan dimulai pada bulan Mei mendatang.
Jalur dan Syarat Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 SMP-SMA
Menukil keterangan di laman resmi PPDB DKI Jakarta 2023, berikut rincian jalur PPDB jenjang SMP dan SMA/SMK.
Jalur PPDB DKI 2023 SMP:
- Jalur Prestasi
- Jalur Afirmasi
- Jalur Zonasi
- Jalur Pindah Tugas Orangtua
- Jalur Prestasi
- Jalur Afirmasi
- Jalur Zonasi
- Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru
- Jalur Prestasi
- Jalur Afirmasi
- Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru.
Syarat PPDB DKI SMP dan SMK 2023
Sejumlah dokumen persyaratan wajib disiapkan untuk mengikuti proses pra pendaftaran PPDB DKI. Mengacu pada pelaksanaan PPDB tahun lalu, berikut syarat dokumen yang harus disiapkan.
1. Syarat PPDB DKI SMP
- Kartu Keluarga;
- Rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2), kelas 6 (semester 1) SD/ SDLB/ MI, Paket A atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS);
- Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal;
- Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal;
- Sertifikat prestasi non-akademik;
- Sertifikat prestasi akademik;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali bermaterai cukup.
- Kartu Keluarga;
- Nilai rapor kelas 7 (semester 1 dan 2), kelas 8 (semester 1 dan 2), kelas 9 (semester 1) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa Inggris pada SMP/SMPLB/ MTs/Paket B atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS);
- Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal;
- Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal;
- Sertifikat prestasi non-akademik;
- Sertifikat prestasi akademik;
- Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus Ekstrakurikuler;
- Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus OSIS/MPK;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.
Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 SMP-SMA
Merujuk pada brosur yang tertera pada laman resmi, secara garis besar alur PPDB DKI 2023 jenjang SMP-SMA dibagi menjadi tahap pra pendaftaran dan tahap pendaftaran.
Pada tahap pra pendaftaran, calon peserta didik diminta mengunjungi laman resmi pra pendaftaran PPDB untuk mengunggah dokumen persyaratan.
Setelah itu, calon peserta didik baru bisa melakukan pendaftaran atau pengajuan akun di laman resmi PPDB dan melakukan aktivasi PIN atau token.
Jika sudah berhasil, calon peserta didik kemudian memilih jalur pendaftaran, sekolah tujuan, mencetak bukti pendaftaran, sebelum akhirnya menunggu pengumuman hasil PPDB.
Untuk mendapatkan detail kebijakan PPDB DKI SMP-SMA tahun 2023/2024, Anda dapat memperbarui informasi via laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yulaika Ramadhani