tirto.id - Jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jatim 2023 tahap 1 berlangsung pada 19-20 Juni 2023. Agenda tersebut berlaku untuk untuk jenjang SMA/SMK Jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Prestasi Hasil Lomba. Calon pendaftar mesti menyiapkan sejumlah persyaratan dan mengikuti alur registrasi sesuai petunjuk teknis (juknis).
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur merilis Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB Jenjang Sekolah Menengah Atas, Menengah Kejuruan, dan Menengah Luas Biasa Tahun Pelajaran 2023/2024. Juknis tersebut termaktub dalam Keputusan Kepala Disdik Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/985/101.7.1/2023 pada Februari 2023 lalu.
Juknis PPDB SMA/SMK/SMLB Jatim 2023 memuat dasar pelaksanaan, syarat, alur, hingga jadwal pendaftaran. Siswa lulusan SMP/sederajat bisa mendaftar melalui Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Jalur Prestasi Hasil Lomba, Jalur Prestasi Nilai Akademik, dan Jalur Zonasi.
Pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB SMA/SMK Jatim 2023 dapat diakses melalui laman https://siap-ppdb.com/jatim.
Syarat Pendaftaran PPDB Jatim 2023 SMA/SMK
Peserta pendaftaran PPDB Jatim 2023 SMA/SMK harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan Disdik Provinsi Jatim sesuai juknis. Berikut rincian syaratnya:
1. Calon peserta didik baru SMA/SMK berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2023 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir keluaran pihak berwenang dan dilegalisasi lurah/kepala desa sesuai domisili.
2. Calon peserta didik baru SMA/SMK telah menyelesaikan kelas 9 SMP, MTs, sederajat atau lanjutan hasil belajar setara SMP/MTs yang diakui. Harus ada bukti dengan menunjukkan ijazah atau dokumen yang menyatakan kelulusan seperti Surat Keterangan Lulus (SKL).
3. Calon peserta didik baru SMA/SMK merupakan lulusan SMP, MTs, sederajat atau lanjutan hasil belajar yang diakui setara SMP/MTs tahun 2023 atau lulusan tahun sebelumnya.
4. Calon peserta didik baru SMA/SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023, yakni 19 Juni 2023. Pendaftar boleh memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan Kementerian Dalam Negeri.
5. Calon peserta didik baru yang tidak memiliki kartu keluarga sebagaimana poin (4), dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang. Selain itu, harus melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.
6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada poin (5) meliputi:
- bencana alam; dan/atau
- bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
7. Calon peserta didik baru, dengan kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 tahun karena suatu hal, harus melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan Ketua RT serta diketahui Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat, sesuai kartu keluarga baru. Sesuatu hal tersebut meliputi:
- Kartu keluarga baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk kartu keluarga paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB 2023.
- Kartu keluarga baru karena pindah rumah, dengan penjelasan calon peserta didik baru adalah anak kandung.
8. Bagi calon peserta didik baru dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial, domisilinya mengikuti tempat kedudukan lembaga. Namun, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.
9. Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru.
10. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada poin (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- Menyelenggarakan pendidikan khusus.
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
- Sekolah di wilayah kepulauan, pegunungan, dan pedalaman.
- Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 rombongan belajar.
11. Sekolah SMA/SMK kabupaten/kota yang berbatasan langsung luar Provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan.
12. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan poin (1) dan (2), harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar. Surat izin tersebut harus disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
13. Sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat enam bulan.
14. Sekolah yang menerima peserta didik baru dari warga asing namun tidak menjalankan poin (13) akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
15. Calon peserta didik baru tidak terlibat tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi laki-laki. Bagi perempuan, tindiknya tidak boleh di tempat lain selain yang biasa ditindik (telinga), dengan mengisi isian surat pernyataan.
16. Peserta didik tidak boleh buta warna dalam Bidang Keahlian/ Program Keahlian/ Konsentrasi:
- Teknologi Manufaktur dan Rekayasa
- Energi dan Pertambangan Konsentrasi Keahlian Program Keahlian Teknik Ketenagalistrikan
- Teknologi Informasi
- Kesehatan dan Pekerjaan Sosial untuk Asisten Teknik Laboratorium Medik, Farmasi Klinis dan Komunikasi, Farmasi Industri
- Seni dan Ekonomi Kreatif: Seni Lukis, Desain Komunikasi Visual, Kriya Kreatif Batik dan Tekstil, Kriya Kreatif Kulit dan Imitasi, Teknik Grafika, Kriya Kreatif Keramik, Animasi, Desain dan Produksi Busana
- Pariwisata: Tata Kecantikan Kulit dan Rambut.
Alur Pendaftaran PPDB Jatim 2023 SMA/SMK
Alur pendaftaran PPDB Jatim 2023 SMA/SMK dimulai dengan pengisian nilai rapor hingga pendaftaran masing-masing jalur sesuai jadwal di laman terkait.
Berikut alur pendaftaran PPDB Jatim 2023 SMA/SMK:
Pengisian Nilai Rapor
Kepala Sekolah atau pihak yang ditugasi Kepala Sekolah di SMP/Sederajat melakukan pengisian nilai rapor semester 1-5 mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa Inggris. Batasan pengisiannya adalah mulai 5 hingga 8 Juni 2023, dan dilakukan secara daring melalui tautan berikut: rapor.ppdb.jatimprov.go.id.
Verifikasi Nilai Rapor
Calon peserta didik baru pada memverifikasi nilai rapor yang telah diisikan pihak sekolah secara online melalui situs ppdb.jatimprov.go.id. Jadwalnya berlangsung pada 8-9 Juni 2023.
Pembetulan Nilai Rapor
Sekolah SMP/sederajat membetulkan nilai rapor calon peserta didik baru yang masih salah pada 9-10 Juni 2023 melalui situs rapor.ppdb.jatimprov.go.id.
Pengambilan Personal Identification Number (PIN)
Peserta mengambil PIN dan menentukan titik rumah menggunakan Aplikasi Geolokasi di laman ppdb.jatimprov.go.idpada 12 Juni–2 Juli 2023.
Pendaftaran PPDB
Dengan menggunakan PIN yang sudah diperoleh, peserta melakukan login dan mendaftar di laman ppdb.jatimprov.go.idsesuai jadwal jalur masing-masing.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Jatim 2023 SMA/SMK
Calon peserta didik baru harus memperhatikan jadwal pendaftaran PPDB Jatim 2023 SMA/SMK sehingga tidak merugikan diri sendiri. Berikut ini Jadwal pendaftaran PPDB Jatim 2023 SMA/SMK lengkap:
Umum
- Sosialisasi Juknis PPDB Jatim 2023: Februari–Mei 2023
- Entry, Verifikasi, dan Pembetulan Nilai Rapor: 5–10 Juni 2023, pukul 23.59 WIB.
- Pengambilan PIN oleh Calon Peserta Didik Baru: 12 Juni–2 Juli 2023, pukul 23.59 WIB.
- Latihan Pendaftaran: 16–17 Juni 2023, pukul 23.59 WIB.
- Pendaftaran: 19–20 Juni 2023, pukul 23.59 WIB.
- Verifikasi dan Validasi SMA/SMK: 20–22 Juni 2023, pukul 16.00 WIB.
- Pengumuman: 23 Juni 2023, pukul 08.00 WIB
- Cetak Bukti Penerimaan Calon Peserta Didik Baru: 23 Juni 2023, pukul 08.00–23.59 WIB
- Daftar Ulang di SMA/SMK Tujuan: 23–24 Juni 2023, pukul 09.00–16.00 WIB
- Pendaftaran: 24–25 Juni 2023, pukul 23.59 WIB
- Pengumuman: 26 Juni 2023, pukul 08.00 WIB
- Cetak Bukti Penerimaan Calon Peserta Didik Baru: 26 Juni 2023, pukul 08.00–23.59 WIB
- Daftar Ulang di SMA Tujuan: 26–27 Juni 2023, pukul 09.00–16.00 WIB
- Pendaftaran: 27–28 Juni 2023, pukul 23.59 WIB
- Pengumuman: 29 Juni 2023, pukul 08.00 WIB
- Cetak Bukti Penerimaan Calon Peserta Didik Baru: 29 Juni 2023, pukul 08.00 – 23.59 WIB
- Daftar Ulang di SMA Tujuan: 30 Juni –1 Juli 2023, pukul 09.00 – 16.00 WIB
- Pendaftaran: 1–2 Juli 2023, pukul 23.59 WIB
- Pengumuman: 3 Juli 2023, pukul 08.00 WIB
- Cetak Bukti Penerimaan Calon Peserta Didik Baru: 3 Juli 2023, pukul 08.00–23.59 WIB
- Daftar Ulang di SMA Tujuan: 3–4 Juli 2023, pukul 09.00–16.00 WIB
- Pendaftaran: 4–5 Juli 2023, pukul 23.59 WIB
- Pengumuman: 6 Juli 2023, pukul 08.00 WIB
- Cetak Bukti Penerimaan Calon Peserta Didik Baru: 6 Juli 2023, pukul 08.00–23.59 WIB
- Daftar Ulang di SMA Tujuan: 6–8 Juli 2023, pukul 09.00–16.00 WIB
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fadli Nasrudin