tirto.id - Jadwal pendaftaran PPDB Madrasah 2023 mulai dari MI, MTs, MA Negeri-Swasta MAN IC, MAN PK, hingga MAKN akan dimulai Januari hingga Maret 2023.
Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis petunjuk teknis atau juknis pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah tahun 2023.
Juknis PPDB Madrasah 2023 berisi jadwal, tata cara, hingga syarat pendaftaran PPDB Madrasah tercantum dalam juknis. Kehadiran juknis PPDB Madrasah 2023 berguna sebagai pedoman bagi kepala madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka PPDB Madrasah.
Pelaksanaan PPDB Madrasah berada dalam naungan Kemenag. Adapun definisi madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang berciri khas agama Islam dalam binaan Menteri Agama.
Skema PPDB Madrasah diterapkan pada seluruh jenjang pendidikan madrasah di Indonesia. Mulai dari jenjang Raudhatul Athfal (setara TK), Madrasah Ibtidaiyah (setara SD), Madrasah Tsanawiyah (setara SMP), Madrasah Aliyah (setara SMA), hingga Madrasah Aliyah Kejuruan (setara SMK).
Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah 2023
Pelaksanaan PPDB berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kemenag. Menurut Juknis PPDB, berikut rincian jadwal pelaksanaan PPDB Madrasah:
No. | Madrasah | Jadwal Pelaksanaan PPDB |
1. | MAN IC, MAN PK, MAKN | Januari – Maret 2023 |
2. | MI, MTs, MA Negeri dan Swasta Berasrama | Maret – Mei 2023 |
3. | MA Negeri dan Swasta Jalur Khusus (Pengembangan prestasi, pengembangan bakat/ minat) Jalur Umum | Maret – Juli 2023 Mei – Juli 2023 |
4. | MA Plus Keterampilan Negeri dan Swasta | Maret – Juli 2023 |
5. | MTs Negeri dan Swasta Jalur Khusus (Pengembangan prestasi, pengembangan bakat/ minat) Jalur Umum : | Maret – Juli 2023 Mei – Juli 2023 |
6. | MI Negeri dan Swasta | Mei – Juli 2023 |
7. | RA | Mei – Juli 2023 |
Tata Cara Pendaftaran PPDB Madrasah 2023
Pelaksanaan PPDB Madrasah 2023 mengikuti tata cara yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara, yakni Kemenag. Berdasarkan juknis PPDB Madrasah 2023, tata cara pelaksanaan PPDB Madrasah 2023 meliputi ketentuan umum dan arahan pelaksanaan PPDB Madrasah di Indonesia. Berikut merupakan tata cara pendaftaran PPDB Madrasah 2023:
1. PPDB Madrasah diselenggarakan secara daring (dalam jaringan atau online) atau secara luring (luar jaringan atau manual);
2. Pelakasanaan PPDB Madrasah harus memperhatikan asas-asas pelaksanaan PPDB Madrasah, mencakup:
a. Objektivitas, yakni pelaksanaan PPDB maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan
b. Transparansi, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan diketahui oleh masyarakat umum termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang dapat terjadi
c. Akuntabilitas, artinya PPDB bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya
d. Berkeadilan, yakni PPDB mengedepankan nilai keadilan sesuai ketentuan tanpa membedakan suku, ras, golongan, dan status sosial ekonomi masyarakat
e. Kompetitif, yakni PPDB berlangsung dengan seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu
3. Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MANPK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) menyelenggarakan PPDB secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sejak bulan Januari – Maret 2023 dengan pelaksanaan tes 25-26 Februari 2023 dan pengumuman hasil kelulusan SNPDB tanggal 16 Maret 2023. Adapun ketentuan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN diatur dalam Juknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun 2023/ 2024 yang terpisah dari dokumen juknis ini;
4. Jadwal pelaksanaan PPDB Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) berlangsung pada bulan Maret hingga Mei 2023 dengan rangkaian kegiatan yang ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing dan mengikuti kebijakan wilayah masing-masing;
5. Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN, dan Madrasah Berasrama) mengadakan PPDB jalur umum mulai Mei hingga Juli 2023 dan jalur khusus mulai Maret hingga Juli 2023. Rangkaian kegiatan PPDB ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing;
6. Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB, antara lain terkait:
a. persyaratan
b. sistem seleksi
c. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
d. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi);
7. Seluruh madrasah harus memberi akses pendidikan pada seluruh peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus;
8. Setiap madrasah bisa menerima peserta didik berkebutuhan khusus dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan sumber daya madrasah lainnya;
9. Madrasah inklusif wajib menyediakan kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus maksimal 10% dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan guru dalam menyelenggarakan layanan pendidikan;
10. Madrasah dapat menetapkan syarat rekomendasi dari psikolog profesional berwenang bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus;
11. Koordinasi antar-madrasah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tersendiri. Madrasah pada jenjang RA, MI, dan MTs melaksanakan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota. Madrasah jenjang MA dan MAK wajib berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam hal kesiapan memberikan layanan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yulaika Ramadhani