tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) pada Jumat (13/2/2026) mengumumkan terkait ketentuan Ganjil Genap saat libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 16-17 Februari 2026.
"Sehubungan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," demikian pengumuman itu disampaikan melalui media sosial Dishub DKI Jakarta.
Menurut Dishub DKI Jakarta, peniadaan Ganjil Genap ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasar 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Ganjil Genap di Jakarta merupakan sebuah kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor. Program ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Tidak hanya untuk membatasi penggunaan transportasi pribadi, kebijakan Ganjil Genap di Jakarta juga merupakan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menurunkan tingkat emisi karbon di wilayah tersebut.
Selain itu, kebijakan Ganji Genap juga sebagai upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan, kepadatan, dan polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor.
Daftar 25 Ruas Jalan yang Berlakukan Ganjil Genap
Di tahun 2026, area Ganjil Genap mencakup jalur-jalur arteri utama Jakarta. Berikut daftar jalan yang memberlakukan Ganjil Genap
Jakarta Pusat dan Selatan
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan H.R. Rasuna Said
Jakarta Timur dan Utara
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (Sisi Barat)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id






































