Menuju konten utama

Indosat Ooredoo PHK Karyawan, Beri Kompensasi 37 Kali Gaji

Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) menempuh langkah PHK terhadap karyawannya. IOH menyebut 95 persen karyawan terdampak menerima keputusan itu.

Indosat Ooredoo PHK Karyawan, Beri Kompensasi 37 Kali Gaji
Indosat Oredoo. foto/Rilis Indosat

tirto.id - Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) menempuh langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya. Lebih dari 95 persen karyawan yang terdampak telah menerima penawaran rightsizing.

Director & Chief of Human Resources Officer Indosat Ooredoo Hutchison Irsyad Sahroni mengatakan, langkah rightsizing berjalan dengan lancar, meski sebagian kecil karyawan masih mempertimbangkan tawaran tersebut.

"Paket kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan adalah rata-rata 37 kali upah, bahkan yang tertinggi mencapai 75 kali upah, dan secara signifikan lebih tinggi di atas persyaratan ketentuan undang-undang yang berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (23/9/2022).

Penawaran ini diklaim lebih tinggi di atas ketentuan undang-undang berlaku. Inisiatif rightsizing berjalan lancar sesuai rencana.

“Prosesnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah dilakukan dengan pertimbangan matang, yang dilakukan secara objektif dan fair,” jelas Irsyad.

Irsyad mengatakan, perusahaan telah berkomunikasi secara langsung dan transparan dengan semua karyawan. Menurutnya, semua telah memahami perlunya kelincahan dan bertumbuh lebih cepat sesuai tuntutan dan kebutuhan pasar saat ini.

"Inisiatif reorganisasi ini dianggap penting untuk keberlanjutan dan pertumbuhan bisnis perusahaan ke depan," jelasnya.

Inisiatif rightsizing ini didasarkan pada strategi bisnis ke depan dan pertimbangan yang komprehensif serta diharapkan jadi langkah strategis yang membawa perusahaan menjadi perusahaan telekomunikasi digital paling dipilih di Indonesia.

Baca juga artikel terkait PHK INDOSAT atau tulisan lainnya dari Intan Umbari Prihatin

tirto.id - Bisnis
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Penulis: Intan Umbari Prihatin
Editor: Anggun P Situmorang