tirto.id - Tokocrypto melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Mengurangi 20% dari 227 karyawan atau sekitar 45 orang, langkah itu diklaim sebagai strategi bisnis dalam bentuk adaptasi terhadap kondisi pasar kripto dan ekonomi global.
VP Corporate Communications Tokocrypto Rieka Handayani menuturkan, sejak berdiri di 2018, Tokocrypto memiliki perkembangan yang sangat signifikan, baik dari sisi pengguna dan trading volume, serta selalu berkomitmen untuk menjalankan bisnis sesuai regulasi yang berlaku. Selama empat tahun ini, secara operasional Tokocrypto memiliki tren pertumbuhan positif dan mampu mengelola revenue-nya secara mandiri untuk menjalankan berbagai inisiatif bisnis.
Tetapi dia mengklaim melihat analisa dan prediksi yang telah dilakukan oleh manajemen dalam mengantisipasi kondisi pasar kripto dan ekonomi global yang berkepanjangan, maka beberapa langkah baik di eksternal maupun internal harus diambil oleh manajemen.
“Tokocrypto telah menjadi bagian dari pertumbuhan dan perkembangan ekosistem industri kripto, karena itu harus mampu beradaptasi cepat dengan perubahan. Langkah internal yang diambil adalah mentransfer beberapa karyawan kepada bisnis unit yang telah menjadi entitas berbeda yaitu T-Hub dan TokoMall, penyesuaian jumlah karyawan sekitar 20% dari 227 karyawan dengan pertimbangan perubahan fokus bisnis, serta memberikan rekomendasi karyawan kepada perusahaan - perusahaan web3 dan blockchain yang selama ini telah menjadi partner kami," katanya dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Kamis (22/9/2022).
Seiring dengan penyesuaian yang dilakukan, Tokocrypto memastikan seluruh proses akan dilakukan secara transparan dan mematuhi segala peraturan pemerintah yang berlaku.
“Kami menjamin bahwa segala perubahan yang terjadi dalam korporasi, tidak akan berimbas pada standar operasional yang telah ditetapkan untuk melayani seluruh pengguna Tokocrypto. Tokocrypto akan terus berkomitmen untuk tetap optimis membangun industri blockchain yang komprehensif di Indonesia.” pungkasnya.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Intan Umbari Prihatin