tirto.id - Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat akan menghapus bea masuk untuk dua produk impor dari Palestina. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al-Shun menandatangani pengaturan pelaksanaan atau implementing arrangement (IA) pada nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai kerja sama perdagangan kedua negara pada hari ini.
"Kami berharap penandatanganan IA ini dapat mempercepat implementasi MoU RI-Palestina. MoU ini memberi mandat pembentukan instrumen untuk fasilitas ekspor dari Palestina dengan cara menghapuskan tarif bea masuk ke Indonesia," ujar Enggartiasto di Kantor Kemendag, Jakarta pada Senin (6/8/2018).
Enggartiasto mengatakan dokumen IA ini adalah petunjuk teknis pada MoU penghapusan bea masuk bagi produk impor kurma dan minyak zaitun murni dari Palestina. Penandatangan IA merupakan tindak lanjut dari ratifikasi atas MoU antara Indonesia dan Palestina.
Proses ratifikasi nota kesepahaman itu telah selesai dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengesahan MoU RI-Palestina pada 11 April 2018.
Sementara, MoU penghapusan bea masuk kurma dan minyak zaitun murni Palestina ke Indonesia ditandatangani oleh Enggartiasto dengan Menteri Ekonomi Nasional Palestina Abeer Odeh, pada 12 Desember 2017, di sela-sela Konferensi Tingkat Menteri (KTM) Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) di Buenos Aires, Argentina.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Iman Pambagyo mengatakan sebulan setelah penandatanganan IA ini, atau pada September 2018, Kementerian Keuangan akan mengeluarkan dua Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).
Pertama, Permenkeu tentang penghapusan tarif bea masuk produk kurma dan minyak zaitun asal Palestina. Kedua, Permenkeu tentang tata laksana impornya.
"Tata laksana impor artinya ketentuan Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) harus dipenuhi, ada form yang harus diisi," ujar Iman.
Setelah dua Permenkeu tersebut terbit, kata Iman, pelaksanaan importasi dari Palestina dengan bea masuk 0 persen dapat dijalankan.
"Mereka (Pemerintah Palestina) sepakat 2 komoditas dulu fokusnya. Nanti kami perluas lagi dengan komoditas yang lain," kata Iman.
Iman menambahkan penghapusan bea masuk atas produk impor kurma dan minyak zaitun murni dari Palestina itu merupakan langkah awal kerja sama perdagangan kedua negara. Selanjutnya, Indonesia dan Palestina akan membuat kesepakatan untuk saling menghapus tarif produk-produk lainnya.
Menurut Iman, Palestina ialah negara tujuan ekspor Indonesia terbesar ke-164. Komoditas ekspor Indonesia ke Palestina antara lain produk ekstrak, konsentrat, sari kopi dan teh, pasta, parfum, roti, dan sabun. Palestina juga negara sumber impor terbesar ke-162 bagi Indonesia. Produk utama impor Indonesia dari Palestina adalah kurma, baik kurma kering maupun basah.
"[neraca perdagangan] Selalu surplus di kita karena mereka lebih butuh barangnya," ujar Iman.
Perdagangan bilateral lndonesia-Palestina belum menunjukkan volume yang besar. Minimnya volume perdagangan kedua negara tidak terlepas dari kondisi dalam negeri Palestina yang terus dilanda konflik.
Data Kemendag mencatat total nilai perdagangan RI-Palestina di periode Januari-Mei 2018 mencapai 1,62 juta dolar AS. Ekspor Indonesia ke Palestina di periode ini mencapai 912,5 ribu dolar AS dan impor Indonesia dari Palestina, 717 ribu dolar AS. Artinya, lndonesia masih mencatatkan surplus 195,5 ribu dolar AS dalam perdagangan dengan Palestina.
Sementara data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, nilai total perdagangan kedua negara pada tahun 2017 sebesar 2,39 juta dolar AS dan sepenuhnya merupakan perdagangan nonmigas. Ekspor Indonesia ke Palestina tahun 2017 sebesar 2,05 juta dolar AS, dan impor lndonesia dari Palestina tahun 2017 sebesar 341 ribu dolar AS berupa kurma. Hubungan dagang dengan Palestina pada 2017, masih memberikan surplus bagi lndonesia sebesar 1,7 juta dolar AS.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom