tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum mengetahui alasan ratifikasi Pengendalian Produk Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) di Indonesia masih terhambat.
"[Soal hambatan ratifikasi FCTC] Saya rasa bukan saya yang jawab yah, harusnya yang lebih di atas lagi dong," ujar Menkes Nila Moeloek di Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2019).
Kendati demikian, ia mendaku bahwa Kemenkes selalu mendorong agar proses ratifikasi pengendalian tembakau segera dilakukan.
"Kami selalu mendorong. Kami tahu akibatnya, rokok memang tidak menyebabkan kematian langsung tapi sakit jantung," tuturnya.
Lebih lanjut, ia hanya mengimbau untuk masyarakat khususnya anak muda, untuk menjaga pola hidup sehat. Dengan cara olahraga, tidak merokok, menjaga pola makan, dan tidak obesitas.
"Tapi kalau sudah keempat ini tidak dilakukan. Tidak olahraga, sudah merokok, obesitas, makannya kacau. Yah bakal cepat deh," tuturnya.
Menkes juga mengatakan guna mengatasi masalah konsumsi rokok di Indonesia, Kemenkes membutuhkan dukungan kementerian dan lembaga lainnya untuk mengurusi hal preventifnya.
Kementerian PPPA misalnya, kata dia, bisa membantu dengan aktif memberikan sosialisasi pada orang tua agar mencegah anak-anaknya merokok.
Sementara Kemendikbud bisa mendorong para guru untuk tidak merokok serta mencegah peserta didiknya melakukan hal yang sama. Begitu juga dengan industri, harus bisa bekerja sama dalam hal ini.
"Saya terang-terangan saja ini ada unsur bisnis. Kalau rokok dikonsumsi dari anak-anak hingga dewasa, tentu menguntungkan pabrik rokok. Industri juga harusnya memikirkan bagaimana jika rokok ini berdampak pada kesehatan," kata Nila.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri