Menuju konten utama

Indef: Jokowi akan Terapkan Tax Amnesty Jilid II Bisa Jadi Blunder

Rencana Presiden Jokowi untuk menerapkan Tax Amnesty jilid II bisa menjadi blunder di tengah pandemi COVID-19, kata Indef.

Indef: Jokowi akan Terapkan Tax Amnesty Jilid II Bisa Jadi Blunder
Ilustrasi pembayaran pajak. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Peneliti di Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, rencana Tax Amnesty jilid II seperti yang diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai blunder di tengah pandemi COVID-19.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengirim surat kepada DPR RI untuk membahas rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Presiden sudah berkirim surat dengan DPR untuk membahas ini. Pemerintah tentu memperhatikan situasi perekonomian nasional,” kata Airlangga saat halalbihalal media secara daring di Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Airlangga menjelaskan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang perubahan kelima tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Di antaranya, PPN termasuk PPh orang per orang dan pribadi, pengurangan tarif PPh badan dan terkait PPN barang/jasa, PPnBM, UU Cukai, serta terkait carbon tax, hingga pengampunan pajak.

Kepada reporter Tirto, peneliti Indef, Bhima mengungkapkan sejumlah aspek yang membuat Tax Amnesty Jilid II bukanlah ide yang tepat untuk dijalankan pemerintah.

Pertama, kata Bhima, Tax Amnesty jilid II bisa membuat kepercayaan pembayar pajak turun. Sebab, menurutnya, tax amnesty seharusnya diberikan sekali sesuai janji pemerintah tahun 2016, setelah periode tax amnesty selesai maka selanjutnya penegakan aturan perpajakan.

“Dengan adanya tax amnesty jilid ke II, psikologi pembayar pajak pastinya akan menunggu tax amnesty jilid berikutnya. Ya buat apa patuh pajak, pasti ada tax amnesty berikutnya. Ini blunder ke penerimaan negara,” tegas dia.

Kedua, lanjut Bhima, Tax Amnesty tidak terbukti meningkatkan penerimaan pajak jangka panjang. Buktinya, lanjut dia, pada periode 2018-2020 rasio pajak terus menurun hingga mencapai 8,3 persen.

“Rasio pajak atau rasio penerimaan pajak terhadap PDB bukannya naik malah melorot terus. Berarti ada yang tidak beres dengan tax amnesty,” tuturnya.

Aspek ketiga tak kalah ngeri. Menurut Bhima, pemberian tax amnesty rawan digunakan untuk pencucian uang lintas negara, atas nama pengampunan pajak perusahaan yang melakukan kejahatan keuangan bisa memasukkan uang ke Indonesia.

“Terlebih saat ini rawan pencucian uang dari kejahatan korupsi selama pandemi COVID-19,” sambung Bhima.

Keempat, Bhima memandang, Tax Amnesty jilid II justru berpotensi mencoreng nama pemerintah karena dianggap tak konsisten dalam penegakan aturan. Menurut dia, pemerintah seharusnya lakukan kebijakan untuk mengejar pajak mereka yang tidak ikut tax amnesty 2016 lalu.

Apalagi, lewat Tax Ambesty jilid I sudah diperoleh data lengkap wajib pajak yang selama ini belum pernah terungkap. Apalagi saat ini pemerintah telah menjalin kerja sama Pertukaran Pajak antar Negara (AEOI) dan dokumen internasional Panama Papers hingga FinCEN Papers.

“Idealnya dari database yang sudah ada dikejar para pengemplang pajak, bukan memberikan pengampunan berikutnya. Ini menunjukkan arah kebijakan fiskal yang gagal,” kata Bhima.

Aspek kelima tak kalah penting. Bila jadi diterapkan, Tax Amnesty jilid II malah berpotensi menciptakan ketimpangan antara orang kaya dan miskin.

Fakta bahwa selama pandemi COVID-19 sudah banyak kebijakan yang pro terhadap korporasi seperti penurunan tarif PPh badan dari 25 persen menjadi 20 persen bertahap hingga 2022, sampai Diskon PPnbm untuk mobil. Sementara bagi masyarakat umum mau dinaikan pajak PPN-nya.

“Jadi kebijakan tax amnesty sangat membahayakan ketimpangan pasca COVID-19. Perlu dicatat rasio gini mulai menanjak ke 0,385 per 2020 dengan kelompok 20% persen teratas atau orang kaya porsi pengeluarannya justru naik ke 46,2 persen dari posisi 45,3 persen dalam periode setahun lalu,” tegas dia.

Baca juga artikel terkait PENERIMAAN PAJAK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri