tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memastikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) wajib masuk ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.
Kebijakan ini merupakan langkah tegas pemerintah pusat untuk membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
“Dalam konteks ini, Kemendagri sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah ada 552, 38 provinsi, 98 kota, 416 kabupaten, semua harus terlibat dalam upaya PP Tunas. Jadi untuk mencegah anak-anak dari penyalahgunaan sistem elektronik khususnya sosial media,” ujar Tito usai rapat koordinasi di Kantor Komdigi, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Tito meminta implementasi aturan ini menjadi arus utama dalam perencanaan pemerintah daerah lewat penerapan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahunan, rencana strategis, hingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan APBD.
“Nah dalam konteks ini, Kemendagri sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, mengawal program ini menjadi mainstream di dalam perencanaan program pemerintah daerah baik di RPJMD jangka menengah lima tahunan kemudian juga masuk dalam rencana strategis mereka dan juga masuk dalam APBD dan RKPD,” tegasnya.
Tito merinci, implementasi ini akan melibatkan tiga organisasi perangkat daerah (OPD) utama, yakni Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).
Pengawalan akan dilakukan melalui forum Musrenbang hingga ke tahap pembahasan APBD oleh Ditjen Keuangan Daerah.
Selain itu, Tito membolehkan pemerintah daerah berinovasi melalui peraturan kepala daerah maupun peraturan daerah yang berbasis kearifan lokal.
“Kita juga akan membuat program untuk pengembangan kapasitas petugas terutama karena petugas belum tentu juga mereka ngeh dengan sistem elektronik. Yang terakhir kita akan melakukan monitoring evaluasi pengawasan, daerah-daerah mana saja yang bekerja mem-follow up, mana saja yang stagnan atau yang cuek gitu,” jelasnya.
Untuk memastikan daerah serius menjalankan program ini, Tito akan memberikan penghargaan bagi 10 daerah terbaik dan menyusun indeks daerah peduli perlindungan anak dari dampak media sosial.
“Supaya juga daerah yang tidak mendapatkan reward tapi dia juga merasa tercolek gitu, saya tadi menyarankan kita membuat indeks, indeks daerah peduli perlindungan anak dari bahaya atau dampak negatif sistem elektronik. Nah ini otomatis daerah-daerah itu akan berlomba, dia nggak mau pasti pada posisi bawah. Kalau posisi bawah nanti elektabilitasnya jatuh,” imbuh Tito.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan rapat koordinasi ini bertujuan memastikan langkah percepatan menjelang implementasi efektif PP TUNAS pada 28 Maret 2026 mendatang.
Meutya mengakui adanya tantangan besar mengingat Indonesia harus melindungi sekitar 70 juta anak dari ancaman ruang digital.
“Artinya ada 17 hari dan tadi kita melakukan rapat koordinasi, secara kolaboratif kita semua sudah sepakat untuk melakukan aksi-aksi percepatan menuju tanggal 28 Maret agar upaya perlindungan anak di ranah digital sesuai dengan semangat dari Bapak Presiden bisa dijalankan dengan lebih efektif,” ujar Meutya dalam kesempatan yang sama.
Meutya menekankan bahwa perlindungan anak di ranah digital merupakan prioritas nasional yang memerlukan kerja sama seluruh elemen bangsa.
“Ini tidak mudah, namun demikian ini harus kita jalani dan dengan keyakinan hasil rapat hari ini, kita semua optimistis bahwa meskipun ada tantangan, insyaAllah kita bisa menjalankannya dengan efektif dan efisien,” pungkasnya.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































