Menuju konten utama

Seskab Minta Dukungan Orang Tua Sukseskan Implementasi PP Tunas

Aturan ini bertujuan melindungi 70 juta anak Indonesia di bawah usia 16 tahun dari risiko negatif di ruang digital.

Seskab Minta Dukungan Orang Tua Sukseskan Implementasi PP Tunas
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjawab pertanyaan wartawan di ruang media, di kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/2/2026). Teddy Indra Wijaya menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan menggunakan anggaran pendidikan nasional serta tidak akan mengurangi program pendidikan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya meminta dukungan penuh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk menyukseskan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Dukungan publik dinilai menjadi kunci utama agar regulasi ini dapat berjalan efektif mulai 28 Maret 2026.

“Kami semua memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, dari seluruh orang tua, dari adik-adik, anak-anak, dan tentunya rekan-rekan pers media ke depan untuk dapat memaksimalkan dan agar peraturan pemerintah ini terkait PP Tunas dapat berjalan dengan maksimal dan manfaat dan tujuannya dapat berdampak baik bagi seluruh generasi muda Indonesia,” ujar Teddy dalam rapat koordinasi di Kantor Komdigi, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

PP Tunas yang akronimnya bermakna "Tunggu Anak Siap” merupakan regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.

Aturan ini bertujuan melindungi sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah usia 16 tahun dari risiko negatif di ruang digital, seperti pornografi, perundungan siber, dan penipuan daring. Sebagai aturan turunan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi teknis ini menetapkan kewajiban bagi platform digital berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox untuk menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah kini melakukan aksi percepatan dalam 17 hari ke depan menuju tanggal efektif tersebut. Dia menyadari melindungi jutaan anak di ruang digital adalah pekerjaan rumah besar yang memerlukan kerja sama kolektif.

“Ini tentu PR, tapi kita harus melakukan langkah-langkah untuk menyelamatkan anak-anak kita. Ini tidak mudah, namun demikian ini harus kita jalani dan dengan keyakinan hasil rapat hari ini, kita semua optimis bahwa meskipun ada tantangan, insyaallah kita bisa menjalankannya dengan efektif dan efisien,” ujar Meutya.

Dalam rapat tersebut, Seskab Teddy menambahkan bahwa detail teknis mengenai prosedur penonaktifan dan aturan operasional lainnya akan terus disosialisasikan oleh kementerian terkait kepada masyarakat.

“Untuk detail teknis dan aturan-aturannya nanti akan dijelaskan lebih singkat dalam waktu ke depan oleh juru bicara yang sudah ditugaskan oleh para menteri di sini, khususnya Ibu Menkomdigi,” jelas Teddy.

Meutya Hafid menutup pertemuan dengan menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah upaya yang berdiri sendiri, melainkan kerja bersama antara pemerintah dan keluarga.

“Ini mengingatkan kita semua bahwa PP ini tidak berdiri sendiri, ini adalah kerja bersama pemerintah dan masyarakat khususnya para orang tua,” pungkas Meutya.

Baca juga artikel terkait PLATFORM DIGITAL atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi