Menuju konten utama

Imparsial Minta Anggota TNI Berkasus Diproses di Peradilan Umum

Imparsial meminta anggota TNI yang terlibat tindak pidana dan kekerasan diproses di peradilan umum.

Imparsial Minta Anggota TNI Berkasus Diproses di Peradilan Umum
Prajurit TNI AD dari satuan Batalyon Infanteri 330/Tri Dharma melaksanakan perang hutan Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield 2025 di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) di Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Sabtu (30/8/2025).ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU

tirto.id - Lembaga Imparsial meminta anggota TNI yang terlibat tindak pidana dan kekerasan diproses di peradilan umum. Hal ini dinyatakan merespons banyaknya anggota TNI terlibat dalam kasus pidana.

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra berujar, jika proses dilaksanakan di peradilan umum, sidang anggota TNI berkasus bakal lebih transparan.

"Memproses anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana dan kekerasan melalui sistem Peradilan Umum, untuk menjamin keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak korban," sebutnya dalam keterangan yang diterima, Senin (22/9/2025).

Ardi juga meminta pemerintah serta DPR RI merevisi UU Nomor 37 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer direvisi. Sebab, wacana revisi UU Peradilan Militer disebut telah jalan di tempat selama sekitar 20 tahun.

Di satu sisi, Ardi menyatakan Imparsial menyoroti dua kasus yang melibatkan anggota TNI, yaitu pengemudi ojek online (ojol) yang dipukul anggota TNI di Pontianak pada 20 September 2025 serta dua anggota TNI yang terlibat kasus penculikan-pembunuhan kepala cabang Bank BRI.

"Kedua peristiwa tersebut menambah daftar panjang praktik kekerasan dan tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI, yang tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia," urainya.

Ardi mengatakan dua peristiwa itu merupakan penyimpangan dan pelanggaran terhadak konstitusional TNI. Sebab, anggota TNI justru melakukan kekerasan dan mengancam keselamatan warga negara.

Imparsial memandang adanya pola yang berulang terkait keterlibatan oknum TNI dalam tindak kekerasan dan kriminalitas. Keberulangan itu disebut sebagai alarm serius yang menunjukkan lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam tubuh TNI.

"TNI harus mengambil langkah konkret untuk menghentikan budaya kekerasan yang masih melibatkan anggotanya. Setiap tindak pidana yang melibatkan anggota TNI harus diselesaikan hingga tuntas tanpa adanya perlindungan institusional," pungkas Ardi.

Baca juga artikel terkait TNI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama