tirto.id - Direktorat Jenderal Imigrasi, menangkap warga negara Republik Rakyat Cina (RRC) berinisial HJ yang diduga pelaku penyelundupan manusia dari Indonesia ke Australia.
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, HJ ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kamis (8/4/2025). Pria yang diketahui berdomisili di Dili, Timor Leste tersebut ditemukan keberadaannya saat di Bali berdasar pengecekan data perlintasan dan status visanya.
Kemudian, kata Yuldi, HJ diserahterimakan kepada penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) untuk proses perkara, Rabu (4/6/2025).
"Penangkapan HJ berawal dari laporan intelijen Kepolisian Federal Australia pada 13 Maret 2025, yang menyampaikan bahwa pada Februari 2025, otoritas perbatasan Australia menemukan 10 warga negara RRC tanpa izin keimigrasian yang mendarat secara ilegal di dekat Cape Don, Australia Utara," kata Yuldi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/6/2025).
Yuldi menyebut, mereka diduga tiba menggunakan kapal nelayan yang berangkat dari Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, Maluku. HJ diduga kuat menjadi fasilitator dalam pemberangkatan 10 WN RRC tersebut. Dia disebut terhubung dengan para imigran ilegal melalui platform media sosial TikTok.
"Setelah menerima laporan Pemerintah Australia pada 27 Maret 2025, Ditjen Imigrasi melakukan pra penyidikan terhadap dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan HJ. Kami lalu memasukkannya dalam daftar pencegahan," tuturnya.
Kemudian, kata Yuldi, pada 8 April 2025, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan HJ saat hendak berangkat menuju Dili. Keesokan harinya, HJ dipindahkan ke Ruang Detensi Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, pada 28 April 2025, dilakukan penyelidikan bersama antara Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepolisian Federal Australia (AFP), dan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). Dari hasil penyelidikan, diketahui HJ bekerja sama dengan sejumlah WNI berinisial PT, A, dan E serta seorang warga negara RRC berinisial ZR.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melakukan pemberantasan antar negara.
"Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan) terus berkomitmen mendukung penegakan hukum dalam pemberantasan kejahatan lintas negara, khususnya terkait penyelundupan manusia, yang menjadi ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan negara," kata Agus.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























