Menuju konten utama

Imigrasi Tangkap dan Deportasi Buronan Asal Cina di Bali

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menangkap pria berinisial XP, warga negara asal Cina di Bali.

Imigrasi Tangkap dan Deportasi Buronan Asal Cina di Bali
Buron paling dicari di Cina, XP, telah dideportasi ke negara asalnya. FOTO/ Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

tirto.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menangkap pria berinisial XP, warga negara asal Cina. XP disebut buron paling dicari pemerintah Cina.

Penangkapan XP dilakukan, Kamis (10/7/2025) dini hari di kawasan Tabanan, Bali.

XP menghadapi tuduhan tindak pidana penipuan di Cina dengan total kerugian sebesar 12.698.600 RMB atau sekitar Rp28,5 miliar sejak September 2014. Dia didakwa bersalah atas kasus penipuan oleh Kejaksaan Guangzhou, Cina pada 21 Januari 2015.

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber.

"XP diamankan di tempat kediamannya pada 10 Juli 2025 pukul 01.30 WITA oleh tim gabungan Sub Direktorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Yuldi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/7/2025).

Setelah ditangkap, XP langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. XP sempat ditempatkan di ruang detensi sebelum proses deportasi ke negara asalnya.

Yuldi memastikan Imigrasi telah mendeportasi XP, Sabtu (12/7/2025) melalui melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou.

“Proses ini sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional,” ucap Yuldi.

Yuldi mengatakan Ditjen Imigrasi menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai negara terkait pertukaran data dan informasi orang asing. Hal ini untuk memastikan warga negara asing (WNA) yang bermasalah tidak dapat lari ke Indonesia untuk menghindari hukuman yang menjerat tindakannya.

Dia menegaskan penangkapan buronan Internasional adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membantu counterpart dari luar negeri melakukan upaya penegakan hukum pelaku kejahatan internasional dalam bentuk kerja sama yang intens.

“Imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam membantu counterpart lain sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negaranya,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait IMIGRASI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama