Menuju konten utama

Imigrasi Tangkal Seumur Hidup 92 WN Cina Sindikat Batam

Ditjen Imigrasi resmi mendeportasi 92 WN Cina sindikat penipuan investasi asal Batam. Seluruh pelaku kini resmi ditangkal masuk Indonesia seumur hidup.

Imigrasi Tangkal Seumur Hidup 92 WN Cina Sindikat Batam
Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mendeportasi 92 Warga Negara Cina yang merupakan sindikat pelaku penipuan investasi di Batam melalui Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (5/7/2026). FOTO/Dok. Imigrasi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi sekaligus menangkal seumur hidup 92 Warga Negara (WN) Cina yang terlibat dalam sindikat penipuan investasi di Batam. Pemulangan massal para tahanan ini dilakukan melalui pengamanan khusus di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Guangzhou.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P Kartika Perdhana, membeber 92 WN Cina tersebut dideportasi menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ2988 tujuan Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (5/7/2026) dini hari.

Galih menegaskan, deportasi ini dilakukan dengan SOP kontingensi agar kondusifitas tetap terjaga serta merupakan permintaan resmi dari Otoritas RRC.

"Kami menerapkan mekanisme pemeriksaan keimigrasian secara khusus dan terpisah, mulai dari verifikasi identitas biometrik hingga pengawalan ke pintu pesawat. Pola ini kami rancang agar proses pemulangan 92 deteni berjalan lancar tanpa mengganggu alur pelayanan penumpang reguler," kata Galih, dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).

Imigrasi Deportasi WN Tiongkok

Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mendeportasi 92 Warga Negara Tiongkok yang merupakan sindikat pelaku penipuan investasi di Batam melalui Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (5/7/2026). FOTO/Dok. Imigrasi.

Sementara, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan transnasional untuk berkegiatan di Indonesia.

"Tindakan deportasi dan penangkalan seumur hidup ini kami harapkan dapat memberi efek jera dan membuat pelaku kejahatan asing lainnya mengurungkan niat untuk berkegiatan di Indonesia. Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi warga asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia," kata Hendarsam.

Sebagai informasi, seluruh biaya deportasi bagi 92 WN Tiongkok ini, ditanggung oleh Otoritas RRC.

Hendarsam menambahkan, karena korban dari para sindikat ini bukan Warga Negara Indonesia (WNI) maka seluruh proses hukum diserahkan kepada Otoritas RRC, agar dapat dijatuhi hukuman yang berat, sekaligus biaya peradilan yang timbul dapat ditanggung.

"Direktorat Jenderal Imigrasi terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, profesional, namun tetap menjunjung tinggi aspek humanis. Ini adalah komitmen kami sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat," pungkas Hendarsam.

Baca juga artikel terkait WNA CINA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah