tirto.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang menangkap sepuluh orang warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan investasi bodong di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas Banten, Felucia Sengky Ratna, mengungkap sepuluh WNA yang ditangkap terdiri atas delapan orang berkewarganegaraan Pakistan dan dua orang berkewarganegaraan Irak.
"Para WNA tersebut diketahui tinggal di dua kamar apartemen yang dihuni masing-masing lima orang dengan biaya sewa per bulan Rp2,5 juta,” kata Felucia dalam rilis yang digelarnya, di Tangerang, Rabu (26/11/2025).
“Namun, selama tinggal di Indonesia, mereka tidak melakukan usaha apa pun meski masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal investor," lanjutnya.
Dalam pemeriksaan lapangan juga ditemukan perusahaan penjamin WNA investor tersebut merupakan bangunan kosong virtual office yang tidak diperpanjang lagi sewanya. Perusahaan penjamin lainnya, bahkan tidak memiliki kantor.
Dari pendalaman juga ditemukan, perusahaan penjamin WNA investor yang tidak menjalankan kegiatan operasional. Bahkan, tidak diketahui pengelola usahanya.
Sepuluh WNA terduga investor bodong tersebut mengaku tidak mengetahui perihal investasi maupun perusahaan tempat berinvestasi. Selama berada di Indonesia, mereka pun tidak memiliki kegiatan yang jelas.
"Kondisi ini mengarah pada indikasi kuat bahwa izin tinggal investasi hanya dijadikan tameng untuk masuk dan tinggal di Indonesia tanpa tujuan yang sesuai dengan ketentuan," ujar Felucia.
Kini sepuluh WNA tersebut ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Keimigrasian.
"Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," katanya.
Felucia juga menyatakan penindakan ini merupakan bukti keseriusan Imigrasi dalam menjaga integritas layanan investasi. Ditegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi upaya-upaya penyalahgunaan fasilitas keimigrasian, termasuk melalui modus investor bodong.
"Indonesia membuka pintu bagi investor yang nyata dan memberikan manfaat bagi negara, bukan bagi mereka yang hanya memanfaatkan celah izin untuk tujuan lain," ujarnya.
Masuk tirto.id

































