tirto.id - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Isma Yatun secara resmi menonaktifkan Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat, Agus Khotib dari tugasnya akibat kasus suap yang ikut menjerat Bupati Bogor, Ade Yasin.
"Kami sudah menonaktifkan kepala perwakilan BPK provinsi Jawa Barat demikian juga dengan beberapa staf yang menjadi tim pemeriksa terkait kasus ini," kata Isma Yatun dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal Youtube KPK pada Kamis (28/4/2022).
Selain mencopot Agus Khotib dari jabatannya, Isma Yatun juga akan melakukan pemeriksaan kepada seluruh pegawai yang memiliki keterkaitan dengan kasus suap predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tersebut.
"Kami juga akan seluruh pegawai yang terduga terlibat dalam peristiwa ini melalui majelis kehormatan kode etik di BPK," ujarnya,
Isma Yatun menjelaskan bahwa pihaknya selain memercayakan proses penyelidikan di KPK, juga ikut terlibat dengan proses pemeriksaan internal sebagai proses perwujudan lembaga yang bebas dan mandiri sesuai amanat undang-undang.
"Majelis Kehormatan Kode Etik merupakan suatu mekanisme, untuk menegakkan kode etik BPK sebagai upaya membentuk BPK menjadi lembaga negara yang bebas dan mandiri sesuai dengan amanat undang-undang dasar 1945," terangnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, Muhammad Arwani Thomafi, mengungkapkan akan berlaku kooperatif atas tertangkapnya Bupati Bogor, Jawa Barat Ade Yasin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang merupakan salah seorang anggota PPP.
"Kami masih menunggu dan belum mengetahui ketetapan status hukumnya," kata Arwani saat dihubungi Tirto pada Rabu (27/4/2022).
Pihaknya akan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK saat ini.
"Kita hormati proses hukumnya, semisal terbukti nanti kami akan memberikan informasinya ke teman-teman," jelasnya.
Sebelumnya, Ade Yasin ditangkap dalam kegiatan OTT di salah satu wilayah di Jawa Barat pada Rabu pagi.
Selain Bupati Bogor, KPK turut menangkap beberapa pihak, salah satunya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Ali mengatakan kegiatan tangkap tangan tersebut dilakukan KPK karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status Bupati Bogor Ade Yasin dan pihak-pihak lainnya.
"KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud," ucap Ali.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Restu Diantina Putri