Menuju konten utama

Imbas Larangan Ekspor CPO, Pabrik Beli Murah Sawit Petani

Di tingkat petani, harga TBS kelapa sawit berkisar Rp1.600-1.750 per kilogram dari sebelumnya di kisaran Rp4.000/kg.

Imbas Larangan Ekspor CPO, Pabrik Beli Murah Sawit Petani
Pekerja menurunkan Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari dalam truk pengangkutan di tempat penampungan Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Rabu (14/10/2020). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

tirto.id - Petani kelapa sawit Indonesia yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengeluhkan bahwa sawit hasil panennya dibeli murah oleh pabrik. Hal ini imbas kebijakan larangan ekspor sawit beserta produk turunannya yang dicanangkan pemerintah sejak 28 April 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor.

Pelaku usaha yang melanggar kebijakan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ketua Umum SPI Henry Saragih menjelaskan, pemerintah harus segera mengawasi dan mengambil tindakan hukum yang tegas kepada pabrik kelapa sawit/perusahaan dari tingkat trader, grower hingga producer yang ikut andil dalam menentukan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit secara sepihak di lapangan yang tidak berdasar pada harga penetapan pemerintah serta berbagai praktik menyimpang lainnya yang merugikan petani sawit.

“Kesulitan yang dihadapi petani kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, misalnya Perusahaan Wilmar melalui anak perusahaannya PT. Citra yang memiliki 3 PKS sampai dengan saat ini masih tutup. Sehingga berpengaruh terhadap penurunan harga TBS kelapa sawit yang cukup tinggi. Di tingkat petani, harga TBS kelapa sawit berkisar Rp1.600-1.750 per kilogram,” jelas dia dalam keterangan resmi, Jumat (13/5/2022).

Ia menjelaskan, sama halnya dengan kondisi di Sumatera, di Kalimantan Barat gejolak harga TBS juga terjadi saat ini dan membuat petani panik serta mempengaruhi ekonomi keluarga petani. Praktik yang ditemui di lapangan, terjadi antrian yang panjang dan lama untuk pengiriman TBS dari petani swadaya.

“Kami menduga bahwa penetapan harga TBS kelapa sawit saat ini tidak lagi merujuk pada harga internasional yang sebelumnya berlaku, yang berlaku adalah harga nasional. Dugaan ini tidak lepas dari fakta sebelumnya bahwa pabrik kelapa sawit tidak mematuhi harga yang ditetapkan oleh Pemerintah,” beber dia.

Maka dari itu, lanjut Henry, pihaknya mendesak negara tidak boleh kalah dan mendukung sepenuhnya agar Pemerintah jangan menyerahkan urusan penentuan harga TBS kelapa sawit kepada pengusaha sawit.

Hingga saat ini petani sawit di seluruh wilayah sentra sawit di Indonesia tengah menghadapi penurunan harga TBS kelapa sawit yang ditetapkan pemerintah provinsi setelah Permendag 22/2022 disahkan.

“Sebagai contoh, penetapan harga TBS kelapa sawit Provinsi Riau untuk periode 11 - 18 Mei 2022, telah terjadi penurunan harga sebesar Rp972,29 per kg menjadi Rp2.947,58 per kg untuk sawit umur 10 - 20 tahun. Padahal sebelumnya pada periode 27 April - 10 Mei 2022, harga TBS kelapa sawit umur 10 - 20 tahun di Riau ditetapkan Rp3.919,87 per kg,” jelas dia.

Penurunan harga TBS kelapa sawit di tingkat petani menjadi tanda tanya besar. Petani sawit mempertanyakan dasar atau rumus apa yang digunakan untuk menetapkan harga TBS kelapa sawit saat ini. Jika dibandingan dengan Malaysia, harga TBS di negara itu tidak turun, masih di harga sekitar Rp 5.000 per kg.

Dari permasalahan ini, pemerintah didesak harus segera mengawasi dan memberikan kebijakan yang tepat untuk melindungi petani sawit dari harga input produksi yang tinggi pada petani seperti harga pupuk, pestisida dan herbisida yang tiap hari naik secara drastis.

Aspek lain yang harus diperhatikan di tengah gejolak harga TBS kelapa sawit saat ini adalah terkait peningkatan harga pupuk dan pestisida/herbisida. Sampai saat ini belum ada penjelesan dari pemerintah mengenai naiknya harga pupuk, yang terjadi hampir setiap minggu bahkan setiap hari. Sebagai contoh di Riau, kenaikan harga pupuk ditingkat petani kelapa sawit bisa mencapai 150 persen.

“Kebijakan Larangan Sementara Ekspor CPO, harus dijadikan momentum bagi Pemerintah untuk memperbaiki struktur pasar oligopoli di Industri hulu perkebunan kelapa sawit dan struktur pasar monopoli di sektor hilir, yang telah menyingkirkan petani sawit sebagai pelaku rantai pasok serta penyingkiran petani atas tanah karena penguasaan tanah yang timpang sebagai dampak perluasan lahan yang melebihi ketentuan yang berlaku. Situasi saat ini, sebelum maupun pasca Permendag 22/2022, banyak pabrik kelapa sawit tidak menerima TBS kelapa sawit produksi petani,” papar Henry.

Mereka lebih mengutamakan suplai TBS dari kebun inti dan kebun plasma mitra mereka. Ironisnya, mengenai kapasitas tangki dan cadangan kelapa sawit secara nasional tidak terbuka sehingga tidak diketahui secara pasti.

Hal ini, menurutnya, tentu berdampak kepada petani kelapa sawit sebagai struktur terbawah di sektor perkebunan kelapa sawit nasional.

Ia pun meminta pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus segera mempercepat perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit rakyat, dengan mendukung pembiayaan bagi penguatan data serta pembentukan/revitalisasi kelembagaan petani sebagai upaya pelibatan petani swadaya sebagai pelaku rantai pasok CPO maupun Biodiesel.

Pihaknya menemui banyak perusahaan membeli kelapa sawit petani tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

Demikian juga pada sebagian besar petani swadaya di Indonesia tidak dapat mengakses pasar secara langsung dan mendapatkan harga TBS sesuai dengan yang ditetapkan Pemerintah. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018 mengatur pabrik kelapa sawit wajib membeli TBS kepada kelembagaan petani.

“Sementara kelembagaan pada petani swadaya belum solid di daerah karena tidak ada peran dari pemerintah pusat/daerah untuk membentuk koperasi. Sementara organisasi petani seperti SPI dan SPKS sebagai wadah organisasi/kelembagaan petani yang sudah diakui berdasarkan peraturan perundang-undangan, di lapangan justru belum diakomodir,” tandas dia.

Baca juga artikel terkait LARANGAN EKSPOR CPO atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri